
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama para termohon lainnya membantah tindakan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara sewenang-wenang.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang jawaban termohon dalam perkara praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Perwakilan termohon, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede, mengatakan pencegahan terhadap Febrie merupakan bagian dari instrumen hukum acara pidana.
"Dengan demikian, tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata Abrianto dalam persidangan.
Polri Sebut Pencegahan Diatur dalam KUHAP
Termohon menjelaskan larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara Febrie, PN Jakarta Selatan mencatat mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sementara itu, permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026.
Menurut termohon, urutan waktu itu menunjukkan bahwa syarat subjek yang dapat dikenai pencegahan telah terpenuhi.
"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.
Polri juga membantah anggapan bahwa pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie telah berstatus tersangka.
Termohon menyatakan keputusan tersebut diambil untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan Indonesia.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.
Empat Alasan Polri Tolak Dalil Febrie
Dalam jawaban di persidangan, termohon menyatakan permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya tindakan pencegahan tidak memiliki dasar hukum.
Ada empat alasan yang disampaikan termohon.
Pertama, pencegahan terhadap tersangka disebut merupakan upaya paksa yang secara tegas dibenarkan oleh KUHAP.
Kedua, status Febrie sebagai tersangka telah ditetapkan sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.
Ketiga, tindakan pencegahan diklaim tidak hanya didasarkan pada status tersangka, tetapi dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret dalam proses penyidikan.
Keempat, termohon menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian untuk mempersoalkan kewajiban pemberitahuan.
Menurut termohon, ketentuan tersebut mengatur penangkalan, bukan pemberitahuan mengenai pencegahan. Ketentuan yang dinilai relevan adalah Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian yang berkaitan dengan keputusan pencegahan.
Termohon juga berpendapat keputusan pencegahan tidak serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian.
Bahkan apabila terdapat persoalan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut secara otomatis menyebabkan tindakan pencegahan batal demi hukum.
Febrie Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Sementara itu, Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilan meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Febrie juga mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain status tersangka, kubu Febrie turut meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penyitaan itu berkaitan dengan barang-barang yang berada di rumah keluarga Febrie di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan Terdaftar Nomor 134
Perkara tersebut menjadi praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah. Perkara itu telah terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam proses persidangan selanjutnya, hakim akan menilai dalil yang diajukan Febrie dan jawaban para termohon, termasuk mengenai dasar hukum penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan pencegahan ke luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

