Bahlil Pastikan Pertalite Masih Bisa Dibeli Desil 9 dan 10

3 hours ago 3

Newswire

Newswire Rabu, 19 Agustus 2026 14:57 WIB

Bahlil Pastikan Pertalite Masih Bisa Dibeli Desil 9 dan 10

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. /Instagram-Bahlil.

Harianjogja.com, JAKARTA— Rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 belum diterapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga distribusi Pertalite masih berjalan seperti aturan yang berlaku saat ini.

Bahlil mengatakan pemerintah masih mengkaji mekanisme pembatasan BBM bersubsidi tersebut. Keputusan final belum ditetapkan sehingga masyarakat belum terkena aturan baru terkait pembelian Pertalite.

“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil saat ditemui di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bahlil, selama pembahasan belum menghasilkan keputusan, distribusi Pertalite tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Aturan Pertalite Saat Ini Masih Berlaku

Bahlil menjelaskan ketentuan yang saat ini berlaku menetapkan batas konsumsi Pertalite sebesar 200 liter per hari untuk bus dan truk.

Sementara itu, kendaraan roda empat masih diperbolehkan mengonsumsi Pertalite hingga 50 liter per hari.

“Masih seperti itu aja,” ujar Bahlil.

Dengan demikian, rencana memasukkan kategori desil 9 dan 10 sebagai kelompok yang tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite belum menjadi aturan yang berlaku.

Pemerintah masih menyiapkan pembahasan mengenai mekanisme pengendalian subsidi BBM agar penerapannya dapat dilakukan secara tepat.

Bahlil Minta Masyarakat Mampu Gunakan BBM Nonsubsidi

Di tengah pembahasan pembatasan Pertalite, Bahlil kembali mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi energi.

Ia meminta masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi tidak menggunakan BBM bersubsidi karena subsidi pemerintah ditujukan untuk kelompok yang membutuhkan.

“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.

Menurutnya, ketepatan sasaran menjadi salah satu hal penting dalam pengelolaan subsidi energi agar anggaran pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Desil 9 dan 10 Diusulkan Beralih ke BBM Nonsubsidi

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengendalian subsidi BBM, khususnya Pertalite, akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Purbaya, sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dinilai sudah cukup mumpuni untuk mendukung penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Salah satu skema yang tengah dibahas adalah tidak memperbolehkan masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10 membeli Pertalite.

Kelompok masyarakat tersebut nantinya diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Implementasinya akan dilakukan setelah seluruh sistem yang dibutuhkan dinyatakan siap.

Pengendalian subsidi BBM ini ditujukan untuk memastikan anggaran subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pemerintah.

Kebijakan Belum Berlaku

Dengan kondisi tersebut, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 saat ini masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah belum menetapkan perubahan aturan mengenai pembatasan tersebut.

Rencana pembatasan baru akan diterapkan setelah pembahasan antarkementerian dan kesiapan sistem selesai.

Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki ketepatan penyaluran subsidi sekaligus mencegah penggunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat yang dinilai mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |