Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

8 hours ago 5

Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Polisi memberikan informasi perkembangan kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Jumat (9/6/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, 68, warga lansia asal Bantul yang terancam kehilangan tanahnya kini telah naik ke tahap penyidikan. Belasan orang telah diperiksa dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan hingga saat ini kepolisian telah memeriksa 12 orang dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Jumlah tersebut kata Ihsan bisa jadi bertambah seiring berjalannya penyidikan.

"Ada 12 yang telah dimintai keterangan dan ini tentunya akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Ditreskrimum Polda DIY," ungkap Ihsan pada Jumat (9/5/2025).

Terkait dengan penetapan tersangka, Ihsan menjelaskan saat ini proses penyidikan kasus masih terus berjalan secara intensif.

"Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut, tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa,"  jelasnya.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal

Dikatakan Ihsan, kepolisian pada prinsipnya memegang prinsip kehati-hatian dalam perkembangan kasus lantaran menyangkut beberapa kemungkinan calon tersangka.

"Ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik. Sekali lagi kami memegang prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut beberapa calon tersangka sehingga segera nanti dapat kami sampaikan apabila sudah ada tersangka," katanya.

Ihsan melanjutkan pihaknya akan memberikan informasi perkembangan bila telah dilakukan penetapan tersangka.

"Nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali. Janji kami kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan sejak diterimanya laporan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, kepolisian telah meminta klarifikasi terhadap 12 orang.

"Artinya dari telah diterimanya laporan dari korban [Mbah Tupon] pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa serangkain tindakan penyelidikan, mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," jelas Idham.

Selain itu dari dokumen-dokumen yang telah dipelajari, penyelidik lanjut Idham menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk meningkatkan kasus ke tahap berikutnya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |