Polda DIY Berantas Miras Ilegal, 13.817 Botol Disita dari 443 Kasus

3 hours ago 9

Newswire

Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 08:17 WIB

Polda DIY Berantas Miras Ilegal, 13.817 Botol Disita dari 443 Kasus

Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, JOGJA—Polda Daerah Istimewa Jogja (DIY) bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dengan menyita total 13.817 botol sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menekan potensi tindak kejahatan yang dipicu konsumsi miras ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ihsan menjelaskan, peredaran miras ilegal maupun oplosan masih menjadi salah satu pemicu utama munculnya berbagai tindak pidana serta gangguan keamanan, terutama di kawasan perkotaan.

"Selama periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal dan oplosan," katanya di Jogja, Kamis.

Ribuan Botol Miras Diamankan dari 443 Kasus

Dari ribuan kegiatan penindakan tersebut, Polda DIY berhasil mengungkap 443 kasus dengan barang bukti mencapai 13.817 botol. Jumlah itu terdiri atas 9.693 botol miras pabrikan serta 4.124 botol miras oplosan.

Menurut Ihsan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan yang berawal dari peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.

Rumah Warga Jadi Lokasi Penyitaan Terbanyak

Berdasarkan hasil penindakan, rumah warga menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan peredaran miras ilegal, yakni di 136 lokasi. Setelah itu, penyitaan dilakukan di 113 lokasi jalan umum.

Sementara itu, aparat juga menemukan peredaran minuman keras di 46 gerai (outlet) dan 46 toko yang turut menjadi sasaran penertiban.

"Penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan," katanya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Selain memperkuat penindakan, Polda DIY juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga situasi keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi penjualan maupun peredaran miras ilegal. "Diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," ujarnya.

Di sisi lain, Polda DIY menyatakan situasi keamanan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan RI di provinsi ini dalam keadaan kondusif dan terkendali. "Keamanan di wilayah DIY aman dan terkendali, semua kegiatan masyarakat terlaporkan dan terpantau," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono usai menghadiri acara Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov DIY di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, institusi Polri, termasuk di jajaran kepolisian resor (polres) dan polresta lingkungan Polda DIY, telah menyiapkan sistem keamanan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) tetap kondusif.

"Polri dalam hal ini Polda DIY sudah menyiapkan semua sistem keamanan. Pelibatan kekuatan dalam pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk event-event konser musik, segala macam kita sudah siapkan semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |