Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) segera menggelar sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi atas gagal produksi mobil Esemka.
Kamis, 10 Apr 2025 11:22:00

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA, warga Ngoresan, RT 01 RW 2, Jebres Solo.
Gugatan ditujukan kepada Presiden RI-7, Joko Widodo Wakil Presiden RI Ke-13, Ma'ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan Wanprestasi pada hari Rabu 9 April 2025. Pihaknya pun telah menetapkan hari maupun perangkat persidangan lainnya.
"Oleh Ketua PN Surakarta sudah ditetapkan selaku Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi SH. MH, anggota Subagyo, SH MHum dan Joko Waluyo. Oleh Majelis Hakim sudah dibuat penetapan sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama," ujar Bambang saat ditemui di PN Solo, Kamis (10/4).
Isi Gugatan ke Jokowi
Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, oleh kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4). Arif Sahudi mengatakan, kasus gugatan berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Surakarta,” ujar Arif.
Arief mengatakan, kliennya menaruh minat untuk memiliki mobil Esemka Bima berjenis pickup. Mobil tersebut akan digunakan untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.
Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka. Alasannya harganya jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” ucapnya.
Lanjut Arif, setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Kabupaten Boyolali, pada 6 September 2019. Saat itu Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyatakan bahwa Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat.
“Usaha Mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, lanjut Arif, penggugat berpendapat bahwa penggugat telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di PN Surakarta.
“Kami berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi kepada penggugat.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil. Yaitu, taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” urai dia.
Dia menambahkan pihaknya dalam hal menuntut PN Solo menghukum para tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada penggugat.
Pengguggat
Untuk diketahui Aufaa Luqmana adalah putra aktivis Boyamin Saiman. Warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo ini pernah menjegal anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.
Penjegalan itu dengan cara melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat batas usia Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Kaesang dilarang menjadi Gubernur," tulis gugatan Aufa sebagimana permohonannya di situs MK yang dikutip, Senin (5/7/2024).
Artikel ini ditulis oleh


Kata Tim Hukum Jokowi soal Gugatan Gagalnya Produksi Mobil Esemka
Selain Jokowi, Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka juga turut menjadi tergugat.

Esemka Gagal Jadi Mobil Nasional, Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma'ruf Amin Rp300 Juta
Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka juga turut menjadi tergugat.



TOP NEWS: Sidang Rocky Gerung Panas, Hakim Asyik Nikmati | Mega & Jokowi Renggang?
Gugatan ini buntut kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan sangkaan menghina Presiden Jokowi.

Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.