PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

2 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.

“Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka, kami meminta pembebasan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda dalam sidang pledoi yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

Menurut dia, kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan serta sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Selain itu Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa Tony Surjana yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko sertifikat hak milik (SHM) dan bukan untuk penerbitan SHM baru.

Brian mengatakan pengukuran ulang dilakukan karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi SHM di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

Menurut dia pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja dan tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas.

Pengukuran ini, lanjut dia, dalam rangka pengukuran atau penelitian fisik di lapangan untuk pengembalian batas guna memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata Brian.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dirinya meminta majelis hakim memutus bebas terhadap terdakwa Tony Surjana.

“Atau setidak-tidaknya menyatakan klien dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata dia.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Dalam sidang tersebut hal yang menjadi sorotan adalah terkait terbitnya surat tugas pengukuran yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara tersebut yang menjadi objek dalam perkara.

BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 yang jatuh pada hari Minggu. Sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa yakin jika pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo akan menanggapi secara tertulis terkait pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana pada sidang berikutnya.

Baca juga: PN Jakut hadirkan dua saksi meringankan di sidang pemalsuan sertifikat

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penunut Umum menuntut agar terdakwaTony Surjana dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu di dalamnya.

Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |