Pledoi terdakwa kaburkan fakta persidangan pemalsuan akta otentik

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing, Tony Surjana mengaburkan fakta persidangan kasus tersebut.

"Nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan," kata dia di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Kamis.

Rico menjelaskan pengaburan fakta tersebut adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.

"Ini bukan soal siapa pemilik tanah, ini soal pemalsuan dokumen dalam proses hukum," kata Rico.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu juga mengungkap langkah terdakwa Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Baca juga: PN Jakut gelar sidang lanjutan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah

Menurut dia, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid.

"Terdakwa memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blangko. Ini inti dari pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terpenuhi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa aparat Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut.

"Mengapa terdakwa tidak langsung mengurus blangko ke BPN? Ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," kata dia.

Menurut dia, jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya otomatis cacat.

"Keputusan TUN tidak serta merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidak sesuai fakta pelaksanaan di lapangan," katanya.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Rico juga menanggapi dalil pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah. Ia mengatakan hal itu tidak berdasar dan itu strategi klasik untuk membalikkan posisi terdakwa menjadi korban.

“Ini hanya asumsi tanpa bukti,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara menegaskan tetap pada tuntutan semula dan memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," kata dia.

Baca juga: PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

Jaksa menuntut terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis.

"Atas pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang ada menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata ​​​​​​Rico Sudibyo.

Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda usai persidangan mengatakan akan kembali menanggapi apa yang telah dibacakan Jaksa Rico Sudibyo.

Menurut dia, apapun yang disampaikan JPU itu adalah hak mereka. "Kami akan menyampaikan duplik pekan depan," kata Brian.

Baca juga: Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi

Sebelumnya, terdakwa Tony Surjana melalui kuasa hukumnya Brian Praneda dalam sidang nota pembelaan atau pledoi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Brian Praneda dalam sidang pledoi yang digelar di PN Jakut.

​Ia mengatakan bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

“Maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” kata dia.

Baca juga: Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan

Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blangko sertifikat lama dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blangko baru atas nama wilayah Jakut.

Proses tersebut dilakukan dengan meminta bantuan seorang anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara , Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakut.

Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |