Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak bisa menunjukkan paspor asli.
“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Jumat.
Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 dan pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.
Baca juga: Tiga WNA ditangkap karena langgar izin tinggal dan bawa uang palsu
Ia mengatakan kedua warga negara India ditangkap saat petugas melakukan pemantauan orang asing di kondominium yang berada di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (8/5).
Saat pengawasan, petugas mendapati seorang pria warga asing yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.
Pada saat pemeriksaan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di unitnya dan petugas mendampingi WNA tersebut untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.
Baca juga: Operator biro pencari jodoh asal Tiongkok dibekuk Imigrasi Jakbar
Sampai di ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di tempat tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, dua warga India tersebut hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggalnya melalui telepon seluler.
Kedua pria ini tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang melakukan pelanggaran keimigrasian ini
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidak benar.
"Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Operasi Wira Waspada efektif jaring penyimpangan WNA di Jakarta
Selain itu kedua WNA tersebut pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar, karena ditemukan bahwa keduanya tidak pernah bertempat tinggal pada alamat yang tertera di izin tinggal terbatasnya.
Paspor keduanya telah diamankan oleh Kanim Cianjur dan yang bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan membawa dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.
“Tetapi dua warga India tersebut tidak kunjung datang ke Kanim Cianjur dan menurut informasi mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024,” kata dia
Hingga akhirnya keduanya dapat diamankan petugas seksi Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.
Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengatakan kalau kedua warga India itu mulai menyewa di apartemen sejak bulan April 2025 dan untuk kegiatannya pun tidak ada yang pasti.
Baca juga: Imigrasi Jaksel amankan enam WNA di Apartemen Kalibata City
Ia menyebutkan pada bulan April sampai Mei 2025 mereka menyewa apartemen di wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan mereka ini domisilinya selalu berpindah-pindah dan tidak ada kegiatan pasti.
Pada saat diambil keterangan mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia dan datang sebagai investor.
“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang mereka terangkan," kata dia
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025