Pemerasan dominasi kasus pengungkapan pada Operasi Berantas Jaya 2025

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Tindak pidana pemerasan mendominasi pada kasus pengungkapan selama Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9 - 23 Mei 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari total jumlah pengungkapan sebanyak 251 kasus, tertinggi adalah pemerasan 115 kasus, lalu pencurian dengan pemberatan 54 kasus, penganiayaan 29 kasus, kepemilikan senjata tajam 24 kasus, pengeroyokan 21 kasus dan pencurian dengan kekerasan delapan kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, total tersangka sebanyak 348 orang.

Namun, dari total kasus itu, lanjutnya, terdapat tiga kasus menonjol yakni pertama, terkait peristiwa penguasaan lahan parkir di RSU Tangerang Selatan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) sejak 2017.

Wira menjelaskan kasus kericuhan ini bermula pada 2022 yakni ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut.

Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2025 sasar premanisme di titik rawan Jakarta

"Namun perusahaan pemenang tender ini tidak bisa mengelola parkir di RSUD Tangerang karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan dengan Ormas PP," katanya.

Wira menambahkan intimidasi tersebut terjadi saat perusahaan pemenang tender memasang pintu (gate) parkir di RS tersebut kemudian dihalangi oleh Ormas PP tersebut.

"Akibat perbuatan tersebut Jajaran Polda Metro Jaya bergabung dengan Polres Tangerang Selatan pada tanggal 21 Mei 2025, melakukan penindakan terhadap premanisme yang terjadi di rumah sakit daerah tersebut dengan menangkap kurang lebih sebanyak 30 orang," katanya.

Kemudian, kedua adalah kasus pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas berinisial T di Bekasi," kata Wira.

Baca juga: Polisi bebaskan ratusan preman di Jaktim usai lakukan pembinaan

Ia menyebutkan, pemerasan tersebut terjadi secara terorganisir dan terstruktur dengan berkedok melakukan pengutipan uang keamanan kepada para pedagang sejak 2020-2025.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang dari anggota ormas tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan pada saat jam malam yaitu dari jam 23.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Wira.

Kemudian, kasus ketiga adalah penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh ormas berinisial GJ di Tangerang Selatan sejak 2023.

"Berdasarkan 'legal standing', lahan tersebut adalah milik BMKG, namun lahan tersebut selama ini dikuasai atau mungkin ditempati oleh ormas sehingga dalam rangkaian kegiatan tersebut kita sudah menangkap sebanyak 17 orang," katanya.

Wira menyebutkan pihaknya sudah melakukan proses terhadap penguasaan dan penggelapan aset dan sudah menetapkan tersangka terhadap para pelaku.

Baca juga: Warga diminta lapor jika ada aksi kekerasan di Jaktim

"Kemudian terkait dengan percobaan pemerasan, kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi yang ada di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.

Sejumlah tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 saat dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Jaya menjelaskan Operasi Kepolisian “Berantas Jaya 2025”, berfokus utama pada penindakan terhadap pelaku premanisme perorangan, organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak anarkis, penagih utang Ilegal dan kelompok geng motor.

Hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai berikut:

Jumlah Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 :
1. Ungkap TO : 71 Kasus
2. Ungkap Non TO : 180 Kasus

Jumlah pengungkapan sebagai berikut:
1. Jumlah kasus : 251 kasus
2. Jumlah tersangka : 348 orang

Baca juga: Polisi bongkar bangunan posko ormas di Cilincing Jakarta Utara

Jenis Kasus:
1. Pencurian dengan kekerasan (curas) : 8 kasus
2. Pencurian dengan pemberatan (curat) : 54 kasus
3. Pemerasan : 115 kasus
4. Pengeroyokan : 21 kasus
5. Kepemilikan senjata tajam (sajam) : 24 kasus
6. Penganiayaan : 29 kasus

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |