Apa hukuman bagi pengguna ganja di Indonesia? Simak ulasannya

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ganja merupakan jenis narkotika yang dilarang keras penggunaannya di Indonesia, baik untuk kepentingan rekreasional maupun medis.

Larangan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Narkotika golongan I merupakan jenis narkotika yang dianggap memiliki potensi sangat tinggi untuk disalahgunakan serta tidak memiliki manfaat medis yang diakui secara sah menurut hukum di Indonesia. Padahal, ganja sebenarnya menyimpan berbagai manfaat jika dikembangkan dan dipergunakan secara tepat.

Zat cannabidiol (CBD) dalam ganja mampu membantu proses penyembuhan atau peringanan dalam beberapa penyakit seperti, epilepsi, menurunkan tekanan mata pada penderita glaukoma, meredakan gejala sindrom tourette, membantu menurunkan kecemasan, hingga memperlambat perkembangan alzheimer.

Namun, dengan masih adanya peraturan yang mengekang, penggunaan ganja dalam bentuk apa pun dapat dikenakan sanksi pidana yang berat di negara ini.

Berikut adalah ketentuan hukum yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan ganja di Indonesia:

1. Pasal 116 UU Narkotika
Setiap orang yang memberikan narkotika golongan I, termasuk ganja, kepada orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau menyebabkan orang mengalami cacat permanen, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

2. Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika
Pengguna ganja untuk kepentingan pribadi dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun. Namun, apabila pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.

3. Pasal 111 UU Narkotika
Kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman juga diatur secara tegas. Bagi siapa saja yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Jika jumlah tanaman ganja yang dimiliki melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

4. Pasal 112 UU Narkotika
Bagi yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja dalam bentuk bukan tanaman, misalnya berupa ekstrak atau olahan lainnya, diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jika berat ganja bukan tanaman tersebut melebihi lima gram, maka sanksinya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

Pengecualian terbatas
Meskipun ganja tergolong narkotika golongan I, Undang-Undang Narkotika masih membuka peluang pemanfaatan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, serta sebagai reagensia diagnostik dan laboratorium.

Namun, pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kendati sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Korea Selatan telah memanfaatkan ganja untuk keperluan medis, dan bahkan Thailand telah melegalkannya secara luas, Indonesia hingga saat ini masih menerapkan kebijakan pelarangan yang ketat terhadap segala bentuk penggunaan ganja.

Lewat ancaman pidana yang cukup berat, masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan ganja dalam bentuk apa pun dan lebih memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja seberat 6 kg di Jaktim

Baca juga: Dua orang ditangkap terkait penyelundupan 143 kilogram ganja

Baca juga: Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |