PHK 2026 Tembus 23.470 Pekerja, Jawa Barat Tertinggi

10 hours ago 4

PHK 2026 Tembus 23.470 Pekerja, Jawa Barat Tertinggi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang kasus PHK terbanyak di Indonesia.

Data tersebut tercantum dalam tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang menunjukkan ribuan pekerja terdampak tersebar di berbagai daerah. Angka PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026, sedangkan Mei menjadi bulan dengan jumlah kasus paling rendah sepanjang periode tersebut.

Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 5.730 pekerja mengalami PHK pada Januari 2026. Jumlah itu meningkat menjadi 7.443 pekerja pada Februari, kemudian turun menjadi 5.729 pekerja pada Maret dan 3.739 pekerja pada April. Sementara pada Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 829 orang.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dalam data resmi yang dikutip Senin (8/6/2026).

Secara rinci, Jawa Barat mencatat 5.044 pekerja terdampak PHK selama lima bulan pertama tahun ini. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 2.596 pekerja terdampak PHK, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 orang. Sementara Kalimantan Selatan berada di urutan keempat dengan 1.841 pekerja kehilangan pekerjaan, sedangkan Kalimantan Timur mencatat 1.831 kasus PHK.

Di luar lima provinsi tersebut, jumlah pekerja yang terdampak PHK bervariasi. DKI Jakarta misalnya mencatat 1.746 pekerja kehilangan pekerjaan, sedangkan Papua Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK paling sedikit, yakni 11 orang. Kemnaker juga mencatat terdapat satu kasus PHK yang belum teridentifikasi lokasi pelaporannya.

Data PHK Berasal dari Peserta Program JKP

Kemnaker menjelaskan bahwa angka 23.470 pekerja terdampak PHK tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena bersumber dari data program tersebut, tidak semua pekerja yang keluar dari dunia kerja masuk dalam kategori perhitungan PHK.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025, pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam data PHK yang dihimpun melalui program JKP.

Pelaporan PHK Masih Bisa Berubah

Kemnaker juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan melaporkan status pemutusan hubungan kerjanya melalui aplikasi JKP. Pelaporan dan pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.

Dengan mekanisme tersebut, jumlah pekerja terdampak PHK Januari–Mei 2026 masih berpotensi mengalami perubahan seiring adanya pelaporan baru yang masuk setelah data dipublikasikan. Data PHK 2026 yang tercatat saat ini merupakan gambaran sementara berdasarkan laporan peserta JKP yang telah masuk ke sistem Kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |