- PERISTIWA
- NASIONAL
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.
Minggu, 20 Apr 2025 11:20:00

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4).
Isi 4 Pasal Digugat
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh


PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT
Banyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT

Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.


SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Parpol Lagi Kena DBD, Cek Siapa di Balik Mereka
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
PDIP 1 tahun yang lalu

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.


Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran
Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Komentar Gibran

Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral
Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.