Konflik rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven mengemuka, mengangkat isu nusyuz dalam Islam; memahami definisi, penyebab, solusi, dan pandangan mazhab.
Kamis, 17 Apr 2025 13:31:00

Perceraian publik figur selalu menarik perhatian, terlebih jika disertai dengan kontroversi. Begitu pula yang terjadi pada pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Setelah hampir enam tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Baim Wong secara resmi bercerai dengan Paula Verhoeven pada Rabu (16/4), usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talaknya.
Namun, yang membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan adalah adanya keputusan hakim yang menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz, atau dalam bahasa awam disebut sebagai istri durhaka. Label ini memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai apa itu nusyuz dan bagaimana kaitannya dengan perceraian menurut hukum Islam.
Proses Perceraian dan Keputusan Majelis Hakim

Baim Wong mengajukan permohonan cerai terhadap Paula pada 8 Oktober 2024. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan antara keduanya.
Humas PA Jaksel, H Suryana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan adanya bukti keterlibatan pihak ketiga dalam konflik rumah tangga mereka. Meski nama pihak ketiga tidak disebutkan secara eksplisit karena perkara belum inkrah, majelis hakim menyatakan keterlibatan inisial “NS” sebagai fakta yang terbukti dalam persidangan.
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu, majelis hakim menyatakan itu terbukti," ujar Suryana. Karena itu, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Baim dan menetapkan bahwa Paula Verhoeven termasuk kategori istri nusyuz.
Apa Itu Nusyuz?
Istilah nusyuz berasal dari bahasa Arab yang berarti "membangkang" atau "durhaka". Dalam konteks pernikahan Islam, nusyuz adalah sikap salah satu pasangan—baik suami maupun istri—yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai syariat dan membangkang terhadap pasangannya.
Mengutip dari situs NU Online dan Kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi'i, nusyuz pada perempuan diartikan sebagai:
"عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته... ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر"Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami... Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan salah satu dosa besar.”Tindakan yang termasuk nusyuz bisa berupa keluar rumah tanpa izin suami, menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri tanpa alasan syar’i, tidak membukakan pintu saat suami pulang, atau tindakan lain yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap pernikahan dan pasangan.
Definisi Nusyuz Menurut Berbagai Mazhab

Definisi nusyuz beragam menurut ulama, bergantung pada mazhab masing-masing. Secara umum, nusyuz berarti durhaka, ketidakpatuhan, pertentangan, dan perlawanan dalam rumah tangga, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kata 'nasyz' sendiri berarti menonjol atau timbul, sehingga 'zaujatun nasyizah' berarti istri yang durhaka dan menentang suami. Namun, penting untuk diingat bahwa nusyuz dapat dilakukan oleh suami maupun istri.
Mazhab Hanafiyah, misalnya, mendefinisikan nusyuz istri sebagai keluar rumah tanpa izin suami. Mazhab Malikiyah berpendapat nusyuz terjadi jika istri menolak untuk bersenang-senang dengan suami. Mazhab Syafi'iyah melihat nusyuz sebagai pelanggaran perintah Allah dan suami. Sementara itu, nusyuz suami, menurut Mazhab Hambali, dapat berupa perlakuan kasar, tidak memberikan nafkah, atau mengabaikan kewajiban sebagai suami. Perbedaan ini menunjukkan kompleksitas dalam memahami dan menerapkan konsep nusyuz.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan nusyuz istri sebagai keengganan menjalankan kewajiban rumah tangga tanpa alasan sah. Namun, KHI kurang jelas dalam mengatur nusyuz suami. Hal ini menunjukkan perlunya interpretasi yang lebih komprehensif dan adil terhadap konsep nusyuz, yang mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam rumah tangga.
Penyebab Nusyuz dan Solusinya
Nusyuz dapat muncul karena berbagai faktor, antara lain ketidakadilan, ketidakseimbangan peran dan tanggung jawab, ketidakdewasaan emosional, kurangnya komunikasi, dan masalah ekonomi. Perlakuan tidak adil dari salah satu pasangan, misalnya, dapat memicu rasa ketidakpuasan dan pembangkangan.
Al-Quran (QS An-Nisa: 34) memberikan panduan untuk menyelesaikan masalah nusyuz istri, yaitu nasihat, pisah ranjang, dan ta'dib (teguran). Interpretasi ayat ini sangat sensitif dan perlu dimaknai dengan hati-hati, mengingat larangan kekerasan dalam Islam. Penting untuk diingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan.
Solusi terbaik untuk mengatasi nusyuz adalah melalui dialog, komunikasi yang baik, dan upaya bersama untuk memperbaiki hubungan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi dengan ahli agama dan konselor pernikahan sangat dianjurkan.
Konsekuensi Hukum dari Nusyuz
Dalam Islam, ketika seorang istri terbukti nusyuz, maka ia akan kehilangan haknya atas nafkah dan pembagian giliran dalam sistem pernikahan poligami (jika berlaku). Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib menyatakan:
"ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها"Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah.”Dalam konteks hukum perdata di Indonesia yang mengakomodasi hukum Islam dalam kasus pernikahan umat Muslim, putusan majelis hakim ini bukan hanya bermakna hukum, tetapi juga etik dan moral.
Pandangan NU terhadap Nusyuz

Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU memiliki pandangan yang jelas mengenai nusyuz, termasuk yang dilakukan oleh suami. Pendekatan NU menekankan pentingnya nilai rasa keadilan dalam memutuskan perkara, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan. Perceraian hanya menjadi pilihan terakhir jika upaya lain gagal.
Pembahasan nusyuz dalam Konfercab PCNU Garut menunjukkan kepedulian terhadap hak perempuan dan pentingnya melihat nusyuz sebagai masalah yang dapat terjadi pada kedua belah pihak dalam pernikahan. Perhatian terhadap keadilan dan keseimbangan dalam rumah tangga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan masalah nusyuz.
Publikasi dan Reaksi Masyarakat
Label sebagai "istri nusyuz" yang disematkan pada Paula Verhoeven tentu menjadi sorotan. Istilah ini jarang digunakan secara eksplisit dalam vonis cerai selebritas, apalagi menyangkut figur publik yang selama ini dikenal harmonis di depan kamera.
Sebelum gugatan cerai mencuat, publik sebenarnya sudah mencium aroma keretakan rumah tangga mereka. Netizen mencatat bahwa Baim dan Paula mulai jarang tampil bersama, baik di media sosial maupun acara publik. Bahkan, beberapa konten YouTube mereka yang dulunya aktif kini mulai berkurang intensitasnya.
Namun hingga kini, baik Baim maupun Paula belum banyak memberikan pernyataan resmi secara personal di hadapan publik. Paula sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut jika merasa keberatan atas keputusan majelis hakim.
Dampak Terhadap Anak dan Harapan ke Depan

Perceraian tentu membawa dampak besar, apalagi dalam rumah tangga yang telah dikaruniai dua anak, yaitu Kiano dan Kenzo. Meskipun tidak dijelaskan secara detail tentang hak asuh anak dalam putusan tersebut, publik berharap bahwa keduanya tetap mengedepankan kepentingan anak dalam setiap keputusan.
Banyak pihak berharap kasus ini tidak hanya menjadi tontonan sensasional publik, melainkan juga sebagai pengingat bahwa pernikahan adalah komitmen yang memerlukan kerja sama, komunikasi, dan kepercayaan.
Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menyorot berbagai dimensi rumah tangga, mulai dari isu perselisihan, pihak ketiga, hingga konsep nusyuz yang membawa dampak hukum. Lebih dari sekadar drama rumah tangga selebritas, kasus ini membuka diskusi tentang bagaimana pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan menurut syariat Islam.
Semoga keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan hidup masing-masing dengan tenang, serta tetap bisa menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak mereka.
Artikel ini ditulis oleh




Paula Verhoeven Dapat Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar Setelah Bercerai dari Baim Wong
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Paula Verhoeven mendapatkan nafkah mut'ah Rp 1 miliar dari Baim Wong setelah perceraian mereka.

Kejutan Putusan Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan balik yang diajukan oleh Paula Verhoeven terkait nafkah iddah dan madya dari Baim Wong.




Baim Wong Ajak Sang Ayah Diskusi Sebelum Akhirnya Gugat Cerai Paula Verhoeven
Sebelum mengajukan permohonan cerai talak, Baim Wong diskusi dengan sang ayah tentang rumah tangganya.


Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Ternyata Ini Sosok Orang Ketiganya
Selama hampir satu tahun, ia menahan semuanya seorang diri dan berusaha menjaga agar masalah ini tidak mencuat ke publik.

Paula Verhoeven telah mengajukan gugatan cerai terhadap Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Video Paula Verhoeven Angkat Koper Besar Seorang Diri: Tidak ada Laki-Laki Tidak Masalah
Beberapa bulan terakhir, Paula dan Baim memang sudah tak terlihat bersama-sama di depan publik.