Pemkab Gunungkidul Bikin Kajian Pemanfaatan Tata Ruang di Wilayah Perkotaan

3 hours ago 2

Pemkab Gunungkidul Bikin Kajian Pemanfaatan Tata Ruang di Wilayah Perkotaan Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul. - Harian Jogja / Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Mandala Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul sedang mengerjakan denah rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) di kawasan perkotaan. Kajian yang sedang dilakukan menyasar di jalan nasional mulai dari Gading di Kapanewon Playen hingga Kota Wonosari.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan, kajian terhadap RBTL nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati. Tujuan dari penyusunan detail tata ruang untuk memberikan kepastian didalam pemanfaatan dalam proses perizinan, khususnya didalam rangka mendukung pengembangan investasi.

BACA JUGA: Jelang Jatuh Tempo, Capaian PBB Gunungkidul Tembus Rp19,5 Miliar

“Makanya perlu adanya RBTL. Urut-urutannya, mulai dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW] kemudian dibuatkan Rencana Detail Tata Ruang baru RBTL yang masih dalam proses penyusunan,” kata Ridwan kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan, detail dari kajian yang mengatur pemanfaatan tata ruang dengan tujuan untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang agar tercipta lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas. Selain itu, juga memiliki karakter serta kesatuan ruang yang khas.

“Ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih rinci untuk rancang bangun suatu kawasan. Memastikan kesesuaian antara bangunan dan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun,” katanya.

Menurut dia, kajian RBTL yang dilakuak difokuskan di ruas jalan nasional mulai dari Kalurahan Gading, Playen hingg Kota Wonosari. Total luasan dalam kajian mencapai 90 hektare dan diharapkan selesai sebelum akhir 2025.

“Mudah-mudahan lancar sehingga wajah perkotaan di Gunungkidul  makin tertata, indah dipandang dan tetap selaras dengan identitas budaya lokal,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajang Riyanti mendukung penyusunan RBTL yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Menurut dia, dengan program ini akan ada kepastian terkait dengan pemanfaatan tata ruang sehingga dampaknya bisa mendukung dalam upaya pengembangan investasi di kawasan perkotaan.

Ia tidak menampik adanya kepastian dalam regulasi sangat berpengaruh terhadap rencana investor untuk menanamkan modalnya sehingga kajian RBTL sangat dibutuhkan. Salah satunya memberikan kepastian berusaha bagi calon investor.

“Kalau sudah ada detailnya akan lebih enak sehingga bisa disesuaikan dengan peruntukan. Misalanya untuk pengurusan izin seperti persetujuan bangunan dan gedung [PBG] dapat lebih lancar karena sudah ada panduan dalam RBTL,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |