Pemekaran Brebes Selatan Didorong, Sidang DPRD Segera Digelar

2 hours ago 2

Harianjogja.com, SEMARANG—Proses pemekaran wilayah Brebes Selatan memasuki tahap lanjutan setelah DPRD Jawa Tengah memastikan akan membawa usulan tersebut ke sidang paripurna. Langkah ini dilakukan meskipun kebijakan moratorium pemekaran wilayah masih berlaku di tingkat pusat.

Kepastian ini muncul setelah DPRD Jateng menerima aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan pembentukan kabupaten baru di wilayah selatan Brebes. Desakan tersebut salah satunya diwujudkan melalui aksi jalan kaki sejauh sekitar 180 kilometer dari Bumiayu menuju di Kota Semarang.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Pramono, menyampaikan bahwa secara prinsip pengajuan berkas tetap dapat dilakukan ke pemerintah pusat. “Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium,” katanya, Kamis (1/5/2026).

Menurut dia, tahapan selanjutnya adalah melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum usulan tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jateng. Berkas persyaratan akan disiapkan oleh Sekretaris Daerah sebelum dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap pemekaran ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut tercermin dari keterlibatan Sekda Jateng dalam pembahasan yang mewakili gubernur.

DPRD menargetkan pembahasan dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan diupayakan masuk dalam masa persidangan saat ini. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administratif menuju tahap pengajuan ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, dorongan dari masyarakat terus menguat. Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiyono, menyebut aksi long march dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera mengambil keputusan.

Aksi tersebut dilakukan oleh dua anggota aliansi, yakni Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi, yang berjalan kaki dari Bumiayu menuju di Kota Semarang.

Menurut Agus, pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak karena adanya ketimpangan pembangunan dan sulitnya akses layanan publik bagi warga di wilayah selatan.

Ia menjelaskan, jarak tempuh menuju pusat Kabupaten Brebes dapat mencapai 3 hingga 4 jam, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan. “Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran,” katanya.

Usulan pemekaran Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Wilayah ini dinilai memiliki potensi serta kebutuhan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah utara.

Secara administratif, usulan tersebut disebut telah melalui berbagai tahapan formal, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Sebanyak 93 kepala desa telah menyatakan dukungan terhadap pemekaran ini. Dukungan tersebut menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Dengan perkembangan ini, masyarakat kini menanti keputusan lanjutan dari DPRD dan pemerintah pusat, yang akan menentukan apakah Brebes Selatan dapat segera terbentuk sebagai daerah otonom baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |