Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memastikan pelayanan publik tidak akan terkendala dengan adanya aturan ASN bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Meski aturan WFA bagi ASN telah diterbitkan, namun Pemda DIY sendiri masih belum akan menjalankannya.
BACA JUGA: ASN WFA, Pemda DIY Utamakan Layanan Publik
“Yang namanya kepegawaian itu (perintahnya) harus terpusat, dari pusat. Kalau WFA (tentu) akan ada kebijakan tersendiri. Kami pun belum menerima surat dari pusat terkait hal ini. Tapi pada prinsipnya, kami di Pemda DIY memastikan pelayanan publik tidak terkendala,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, dikutip dari laman Pemda DIY, Jumat (20/6/2025).
Hary menambahkan, jika ke depan pihaknya telah menerima surat pelaksanaan WFA, tentu pelaksanaannya di lingkungan Pemda DIY pun akan disesuaikan. Menurutnya, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu tidak bisa menerapkan WFA.
“Contohnya waktu pandemi Covid-19 yang lalu, tidak semua ASN kami WFA. Jadi tentu nantinya juga akan menyesuaikan, karena tentunya apapun kebijakan dari pusat, kami selalu siap melaksanakan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai tingkat efektivitas kinerja ASN dengan adanya WFA, Hary mengaku tidak khawatir. “Kita sudah menggunakan teknologi informasi, jadi saya rasa semuanya bisa berjalan. Contohnya saat pandemi (pemerintahan) juga tetap berjalan dengan WFH (Work From Home),” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini memperbolehkan ASN, baik PNS maupun PPPK bisa WFA. Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 lalu, dan secara resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News