Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 5 Korban Atlet

6 hours ago 4

Newswire

Newswire Rabu, 19 Agustus 2026 12:17 WIB

Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 5 Korban Atlet

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan lima orang atlet panjat tebing putri sebagai korban. Kasus kejahatan seksual ini menyeret oknum pelatih berinisial HB sebagai tersangka utama.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan penanganan perkara TPKS tersebut ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan setelah resmi dilaporkan pada 3 Maret 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pidana pelecehan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak rentang tahun 2022 hingga Desember 2025. Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tidak hanya di dalam negeri, aksi tersebut juga dilancarkan di beberapa negara sewaktu kejuaraan dan pertandingan internasional sedang berlangsung.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu membeberkan cara pelaku melancarkan aksinya demi memuaskan nafsu bejatnya. Tersangka HB mengeksploitasi posisinya untuk menundukkan para korban yang berada dalam posisi tidak sejajar.
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.

Dalam proses penyidikan perkara, pihak kepolisian telah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pihak pelapor, para korban, serta saksi-saksi lain yang berkaitan. Selain itu, j penyidik melibatkan 5 saksi ahli yang mencakup 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni HB. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Saat ini, berkas perkara kasus pelecehan atlet panjat tebing tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik kepolisian juga telah merampungkan pelimpahan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejari Bekasi yang dilaksanakan pada 13 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |