Pejabat Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Akan Diganti, Ini Kata Kemenkeu

4 hours ago 2

Pejabat Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Akan Diganti, Ini Kata Kemenkeu Ilustrasi Pendaftaran IMEI. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal isu pergantian Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Dari informasi yang beredar, Dirjen Bea Cukai Askolani dikabarkan akan diganti oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, sedangkan Dirjen Pajak diisukan akan diganti oleh Bimo Wijayanto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan belum bisa mengonfirmasi kabar itu. “Kami belum bisa menanggapi hal tersebut,” kata Deni dalam pesan tertulis.

BACA JUGA: Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Bea Cukai Askolani enggan memberikan tanggapan soal rumor terkait jabatannya.

Ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, dia hanya menjawab tidak tahu-menahu perihal wacana pergeseran kursi jabatan yang ia duduki saat ini. “Oh, enggak tahu saya,” ujarnya.

Sebagai catatan, Askolani telah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021. Sedangkan jabatan Dirjen Pajak telah dinakhodai oleh Suryo Utomo sejak 1 November 2019.

Sementara Djaka Budi Utama kini menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Bimo Wijayanto merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) serta eks Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adapun kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Mantan Menkominfo Budi Arie Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Judi Online

Kemudian kinerja penerimaan pajak meningkat dari Rp187,8 triliun pada Februari menjadi Rp322,6 triliun pada Maret. Kemenkeu mencatat terjadi rebound atau pembalikan pada Maret berkat pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN). Perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax juga disebut mendorong pemulihan kinerja pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |