PDIP soal Tia Rahmania Menangkan Gugatan di PN Jakpus: Putusannya Belum Inkracht Lanjut ke Kasasi

1 day ago 3

  1. POLITIK

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sengketa internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan jalur pengadilan umum.

Jumat, 18 Apr 2025 20:02:00

 Putusannya Belum Inkracht Lanjut ke Kasasi Tia Rahmania (©merdeka)

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan mantan anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania. Ia mempertanyakan alasan baru ramainya isu tersebut di publik, padahal putusan telah keluar sejak hampir dua bulan lalu.

"Itu (putusan) tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini. Sudah hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini?" kata Guntur melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/4).

Gugatan Tia terkait penggantian dirinya oleh kader lain, Bonnie Triyana, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Ia sebelumnya dipecat karena diduga menggelembungkan suara dalam Pileg 2024.

PDIP Sudah Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menurut Guntur, pihak tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025, sehingga putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No. 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelasnya.

Guntur menekankan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sengketa internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan jalur pengadilan umum.

"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No. 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ujar Guntur.

"Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan, 'Perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai'," imbuhnya.

Guntur juga mempertanyakan mengapa proses PAW di partai lain berjalan lancar, sementara PDIP justru menjadi sorotan.

"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tia Rahmania menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Hasbi Asyidik Jayabaya atas pemecatannya dari keanggotaan DPR.

Tia menilai dirinya diperlakukan tidak adil karena dituduh menggelembungkan suara. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, dan diputuskan dimenangkan oleh Tia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq

M

Reporter

  • Muhammad Radityo Priyasmoro
Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri

Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri

Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.

Tia Rahmania Menang Gugatan Atas PDIP dan Bonnie Triyana, Tidak Terbukti Gelembungkan Suara

Tia Rahmania Menang Gugatan Atas PDIP dan Bonnie Triyana, Tidak Terbukti Gelembungkan Suara

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania memenangkan, gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP di PN Jakpus.

Tia Rahmania Melawan, Bongkar Gugatan Bonnie Triyana Pernah Ditolak Bawaslu Lalu Dilanjut ke Mahkamah PDIP
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur
Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai

Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai

Sementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.

PDIP Bakal Hadapi Tia Rahmania Jika Melawan karena Dipecat

PDIP Bakal Hadapi Tia Rahmania Jika Melawan karena Dipecat

PDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum.

Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara

Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara

Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

PDIP 1 tahun yang lalu

PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron

PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron

Dia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.

 Saya Tidak Ingin Dianggap Anak dan Cucu Kerja Politik Jahat Curi Suara Rekan

Tia Rahmania: Saya Tidak Ingin Dianggap Anak dan Cucu Kerja Politik Jahat Curi Suara Rekan

Tia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.

Pecat Tia Rahmania, PDIP Bantah Ada Kaitan soal Kritik ke Nurul Ghufron

Pecat Tia Rahmania, PDIP Bantah Ada Kaitan soal Kritik ke Nurul Ghufron

Posisi Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari dapil yang sama yakni Banten 1.

PDIP 1 tahun yang lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |