Optimalkan Kerja Pamong Kalurahan, DPRD Sleman Matangkan Raperda

4 hours ago 1

DPRD Sleman terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamong Kalurahan. Aturan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum berbagai aspek pada pamong kalurahan di Bumi Sembada.

Ketua Pansus II DPRD Sleman, Budi Sanyata, menjelaskan raperda ini merupakan inisatif Bupati Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman. Budi ingin dari perda ini nantinya dapat memunculkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Bukan tanpa tantangan, kata Budi, setiap peraturan mempunyai permasalahan yang berbeda-beda. Akan tetapi bagi Budi, hal terpenting adalah sebuah perda bisa dipahami oleh masyarakat.

“Setiap penyusunan peraturan tentunya mempunyai permasalahan yang berbeda-beda. Cuma bagaimana aturan ini dipahamkan di masyarakat sehingga potensi-potensi persoalan yang timbul bisa semakin kecil,” kata Budi dalam siniar DPRD Sleman yang diunggah di Youtube DPRD Kabupaten Sleman pada 27 September 2025 lalu.

Dalam pembahasan Raperda Pamong Kalurahan ini, DPRD Sleman telah berkomunikasi dengan masyarakat maupun dengan Dinas PMK Sleman.

Tantangannya, kata Budi, adalah terkait dengan kepentingan-kepentingan setiap stakeholder yang nantinya bisa tetap terlayani dengan baik.

Budi menjelaskan dalam raperda tersebut, salah satunya diatur tentang mekanisme pengisian pamong kalurahan. Di dalamnya turut merinci bagaimana proses seleksi hingga mutasi pamong kalurahan. 

“Bagaimana proses pengisiannya, proses seleksinya? Kalau dulu ada mutasi, nah ini tentunya yang nanti kajian dari teman-teman di Dinas PMK, mutasi seperti apa nanti kami compare, kami bandingkan kajian-kajian kami dengan kajian-kajian teman-teman di Dinas PMK,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. 

Sementara terkait dengan kewenangan, pihaknya memang membuka peluang bagi kalurahan untuk lebih leluasa bergerak dan mengambil kebijakan.

“Karena yang melakukan penjaringan juga di tingkat kalurahan. Yang melakukan penyaringan itu juga kalurahan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Ruang keleluasaan sudah diberikan kepada lurah. Dinas PMK akan bertugas untuk memonitor saja,” ucap Budi.

UU Desa

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMK, Alhalik mengatakan pembahasan raperda ini tak lepas dari adanya perubahan Undang-Undang Desa. Dalam undang-undang tersebut ada satu hal pokok yang harus diturunkan ke dalam sebuah aturan di daerah. 

“Kalau sebelumnya, pengangkatan pamong cukup oleh camat [panewu] kemudian rekomendasi lurah mengeluarkan SK pengangkatan. Di aturan yang terbaru, ada satu step lagi yang harus dilakukan oleh lurah, yakni meminta persetujuan Bupati,” ucap Alhalik. 

Itulah sebabnya, meski kewenangan lurah diperluas, tetapi fungsi kontrol tetap ada di tingkat Pemkab. Perda yang tengah dibahas tersebut, kata dia, berkaca dari persoalan yang muncul di sejumlah daerah di luar DIY, terutama saat pergantian lurah yang juga kemudian diikuti pergantian pamong. 

“Ganti lurah, ganti perangkat, padahal kan belajar aturan di kalurahan enggak mudah. Baru lima tahun belum settle melaksanakan diganti lagi Itu ada, mungkin pertimbangan di Pusat,” ucap Alhalik. 

Lebih lanjut, jika pada Perda No.10/2019 masih menggunakan istilah desa. Sementara dengan aturan yang terbaru, bahwa seluruh desa itu menjadi kalurahan.  “Sehingga itu juga menjadi salah satu pertimbangan kemudian kenapa dilakukan perubahan Perda,” ujarnya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |