Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP

3 hours ago 2

Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Harianjogja.com, SLEMAN–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyatakan hingga saat ini belum ada satu pun kalurahan di Bumi Sembada yang memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk menyokong permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kondisi ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) resmi mengenai penggunaan DD tersebut.

Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan DPMK Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, meminta agar pemerintah kalurahan mematuhi regulasi yang berlaku terkait penggunaan DD. Selama belum ada kejelasan juknis terbaru, penggunaan Dana Desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Kami hanya diminta untuk bersiap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Itu saja. Kalau regulasi detailnya belum ada,” kata Yohanes saat dihubungi pada Rabu (23/10/2025).

Regulasi DD 2026 Belum Jelas

Menjelang akhir tahun, DPMK Sleman juga mengakui belum menerima informasi apa pun terkait kejelasan penggunaan DD 2026 untuk KDMP. Padahal, dua syarat penting pencairan DD Tahap II adalah adanya akta pendirian KDMP dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk pembentukan KDMP.

Di luar isu KDMP, belum terbitnya alokasi DD—yang biasanya baru keluar pada pertengahan Januari—turut menyulitkan pemerintah kalurahan dalam menyusun APBKal tahun berikutnya.

“Harapan kami, kalau bisa Desember sudah ada alokasi, jadi enak menyusun APBKal. Sementara ini, kalurahan menggunakan pagu tahun 2025,” jelas Yohanes.

Yohanes menegaskan bahwa tahapan penyaluran Dana Desa (DD) tahun ini telah selesai dan tidak ditemukan kendala. Penggunaan DD oleh kalurahan juga dinilai tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ia berpendapat bahwa DD memegang peran vital dalam menyokong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Secara terpisah, Kepala DPMK Sleman, R. Budi Pramono, menyebutkan total Dana Desa yang telah tersalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp127,3 miliar.

Rincian penyaluran DD tersebut adalah:

  • DD Tahap I: Non-earmark Rp19,3 miliar dan earmark Rp56,8 miliar.
  • DD Tahap II: Non-earmark Rp13,2 miliar dan earmark Rp37,8 miliar.

“Earmark berarti dana yang penggunaannya merupakan program prioritas wajib (mandatory) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |