- UANG
- BURSA
Inarno menjelaskan penerapan kebijakan ini juga telah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investor dengan efisiensi pasar.
Jumat, 11 Apr 2025 19:57:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan terkait batasan auto-rejection bawah (ARB) di level 15 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan kebijakan tersebut telah melalui proses kajian yang mendalam sebelum akhirnya diputuskan.
"Kebijakan auto rejection bawah atau ARB ya di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam," kata Inarno dalam konferensi pers RDKB, Jumat (11/2).
Inarno menjelaskan penerapan kebijakan ini juga telah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investor dengan efisiensi pasar. Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kondisi saat pandemi Covid-19, di mana terdapat banyak pembatasan dalam aktivitas ekonomi.
"Tentunya tidak seperti saat pandemi ya. Di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi," tambahnya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya menilai kondisi pasar sudah jauh lebih stabil dan lebih matang. Oleh karena itu, diperlukan ruang yang lebih luas dalam menjaga stabilitas harga dan likuiditas di pasar modal.
"Saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang ya sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas," jelas Inarno.
Pantau Kondisi Pasar Saham
Pihaknya bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memantau kondisi pasar sebelum mengambil langkah lanjutan.
"OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus melakukan evaluasi dan memantau kondisi pasar sebelum menentukan langkah berikutnya," pungkas Inarno.
Lebih jauh, pihaknya akan fokus secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, apabila volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang serta didukung oleh data fundamental yang baik, maka OJK akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
"Fokus secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini ya dan dalam hal volatilitas dan juga tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan juga didukung oleh data fundamental yang baik, tentunya OJK akan mempertimbangkan ya," Inarno mengakhiri.
Artikel ini ditulis oleh


Penyesuaian ketentuan itu dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
IHSG 3 hari yang lalu

OJK Catat Ada 21 Emiten yang Berencana Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Rp14,97 Triliun
Dari 21 emiten, terdapat 15 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.
OJK 3 jam yang lalu


IHSG Ambruk, OJK Izinkan Perusahaan Terbuka Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
IHSG 1 bulan yang lalu

OJK: Kebijakan Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS Sama Seperti Masa Pandemi Covid-19
Dia menjelaskan, emiten yang telah melakukan buyback tersebut termasuk dalam kategori saham unggulan atau blue chip.
IHSG 1 bulan yang lalu

Sinergi OJK dan Pelaku Pasar, IHSG melesat 4%
Pada hari ini, IHSG melambung hampir 4 persen atau tepatnya 3,97 persen ke posisi 6.519,65.
OJK 1 bulan yang lalu

OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
OJK 1 tahun yang lalu

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
OJK 2 tahun yang lalu

Sektor Keuangan Stabil, Pengamat Sebut Keberhasilan OJK
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai peran OJK cukup sentral dalam memperkuat sektor keuangan di 2024.

IHSG Terjun Bebas Usai Peresmian Danantara, OJK: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengambil langkah strategis guna menjaga stabilitas pasar.
OJK 1 bulan yang lalu

FOTO: OJK Terbitkan Perusahaan Terbuka Buyback Saham Tanpa RUPS, IHSG Perlahan Bangkit
IHSG ditutup pada zona hijau pada Rabu (19/3/2025). Indeks saham berada di level 6.311,66 atau naik +88,27 (1,42 persen) dari hari sebelumnya.
IHSG 1 bulan yang lalu