OJK Telah Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

1 week ago 9

  1. UANG
  2. EKONOMI

Pihaknya menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor.

Sabtu, 12 Apr 2025 16:25:53

OJK Telah Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol OJK Telah Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol (©merdeka.com)

Otoritas Jasa Keuangan berama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan per 31 Maret 2025 telah memblokir sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi memyampaikan, dari jumlah tersebut pihaknya menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, kami telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas Pinjol dan 209 penawaran investasi ilegal," kata Friderica, dalam konferensi pers RDKB, Jumat (11/4).

Pihaknya menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Kami telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tegas dia.

Secara total dari tahun 2017 hingga 31 Maret 2025 pihaknya telah menghentikan dan memblokir sebanyak 12.721 entitas. Jumlah tersebut di dominasi oleh Pinjol sebanyak 10.733 entitas. Kemudian investasi ilegal 1.737 entitas dan gadai ilegal 251 entitas.

Sanksi Administratif

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK.

Selain itu, lanjut wanita yang akrab di sapa Kiki, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD 3.281.

"Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung," jelas dia.

Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," tutup Kiki.

Artikel ini ditulis oleh

Idris Rusadi Putra
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

OJK 1 tahun yang lalu

 Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

OJK 1 tahun yang lalu

1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

OJK 2 tahun yang lalu

OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

OJK 1 tahun yang lalu

Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

OJK 1 tahun yang lalu

Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

OJK 1 tahun yang lalu

Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |