
Raffi Ahmad. /Ist- dok Instagram @raffinagita1717
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya akan memberikan klarifikasi secara terbuka melalui konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).
Pernyataan ini disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB dan akan menjadi momentum bagi Raffi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.
“Kami sudah sepakat, Raffi Ahmad akan menyampaikan langsung klarifikasi pada Kamis nanti,” ujar Hotman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, dengan tujuh di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Sejumlah nama pejabat Bea Cukai yang terseret antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, hingga Orlando Hamonangan. Selain itu, pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus semakin menguat setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan impor.
Dalam proses persidangan yang berlangsung pada Mei 2026, nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, turut muncul dalam dakwaan. Ia disebut menerima aliran dana suap dalam jumlah besar, termasuk sekitar 213.600 dolar Singapura atau setara hampir Rp3 miliar.
Nama Raffi Ahmad sendiri mulai disebut dalam persidangan pada 5 Juni 2026. Hal ini berkaitan dengan kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat, yang diduga terkait aktivitas pengiriman barang elektronik ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini keterlibatan Raffi belum mengarah pada unsur pidana.
“Memang ada informasi bahwa yang bersangkutan sempat menitipkan barang, tetapi belum ditemukan fakta kuat yang mengaitkan dengan perkara utama,” jelasnya.
KPK juga memastikan belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad karena belum terdapat bukti yang cukup untuk mendalami keterlibatannya lebih jauh.
Situasi ini membuat publik menanti klarifikasi resmi dari Raffi Ahmad. Konferensi pers yang akan digelar pekan ini diperkirakan menjadi penentu arah opini publik sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































