Harianjogja.com, JOGJA—Perlindungan peserta didik selama MPLS kembali menjadi sorotan. Disdikpora DIY memastikan tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tes TOEFL yang diduga mencatut nama instansi dan membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, mengatakan pencatutan nama Disdikpora DIY maupun Polda DIY dalam kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan sekolah dan orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
“Kami tegaskan, Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora DIY dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi. Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai surat tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Suci, hingga saat ini Disdikpora DIY belum menerima laporan tertulis secara resmi dari pihak sekolah maupun orang tua murid terkait dugaan penipuan tersebut. Meski demikian, dinas tetap mengambil langkah antisipatif dengan meminta Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan penelusuran terhadap kronologi kejadian.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah selama pelaksanaan MPLS. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan peserta didik baru berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan tertulis resmi dari sekolah maupun orang tua. Namun, kami akan meminta Balai Dikmen kabupaten/kota untuk menginvestigasi kronologi dan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung,” katanya.
Disdikpora DIY sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah secara edukatif, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.
Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan juga diminta memperketat mekanisme penyaringan tamu atau pihak ketiga yang akan menyelenggarakan kegiatan di sekolah. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah praktik komersialisasi maupun tindakan intimidatif yang dapat merugikan peserta didik.
Disdikpora DIY akan kembali menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk komersialisasi di luar ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah. Sekolah diminta tidak langsung menerima tawaran kegiatan dari pihak luar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada dinas apabila terdapat pihak yang mengaku memperoleh izin maupun rekomendasi resmi.
Selain menjadi bentuk perlindungan bagi siswa, langkah verifikasi juga diharapkan dapat mencegah terulangnya dugaan pencatutan nama instansi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun dunia pendidikan.
Suci mengatakan Disdikpora DIY tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan nama instansi tersebut. Kajian akan dilakukan bersama aparatur pengawas daerah dan bagian hukum setelah seluruh bukti yang diperlukan berhasil dihimpun.
“Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas Disdikpora DIY selama pelaksanaan MPLS,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan MPLS akan terus diperkuat agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah tetap berorientasi pada pendidikan karakter, keamanan peserta didik, serta bebas dari aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















































