
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara dalam sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia mengakui dirinya bukan sosok pemimpin yang sempurna selama menjabat.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menuturkan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai menteri pada usia 35 tahun tanpa latar belakang pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi, maupun politik. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri saat harus beradaptasi dengan sistem pemerintahan yang kompleks.
Ia membandingkan pengalamannya di sektor swasta dengan birokrasi pemerintahan. Dalam dunia profesional, kata dia, keputusan diambil cepat dan berbasis data, sementara di pemerintahan banyak pertimbangan politik yang memengaruhi arah kebijakan.
“Gerak cepat bisa berisiko, dan kelugasan sering disalahartikan sebagai kesombongan,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (2/6/2026)
Nadiem juga menyinggung upayanya membawa tenaga profesional muda ke dalam birokrasi Kemendikbudristek untuk meningkatkan kinerja. Meski dinilai berhasil, langkah tersebut memicu gesekan internal karena adanya pihak yang merasa tersisih.
“Banyak yang merasa terganggu dan tidak dihargai,” ungkapnya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nadiem didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Ia bahkan dituntut hukuman penjara 18 tahun serta denda dan uang pengganti bernilai fantastis.
Namun demikian, Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, justru memberikan manfaat besar, terutama saat pandemi COVID-19 ketika kebutuhan teknologi pendidikan meningkat drastis.
Menurutnya, seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga menyayangkan tuduhan yang menyebut program tersebut tidak berbasis kebutuhan nyata.
“Pada masa pandemi, hampir semua guru membutuhkan sarana teknologi informasi untuk pembelajaran,” katanya.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta tambahan kerugian sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak efektif. Nadiem juga disebut menerima aliran dana ratusan miliar rupiah.
Kasus ini turut melibatkan sejumlah pihak lain, sementara satu tersangka masih berstatus buron.
Sidang perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan. Selain itu, posisi Nadiem sebagai tokoh teknologi yang sebelumnya dikenal sukses di sektor startup turut menambah perhatian terhadap jalannya proses hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, termasuk putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan Mendikbudristek tersebut ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































