
Foto ilustrasi hotel. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersiap menertibkan ribuan akomodasi yang belum mengantongi izin usaha. Sebanyak 1.600 vila, homestay, dan jenis akomodasi alternatif lainnya akan dihapus dari platform online travel agent (OTA) mulai Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program penataan akomodasi alternatif yang dijalankan Kemenpar sejak Maret 2025 untuk meningkatkan kepatuhan perizinan usaha pariwisata sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan transparan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, mengatakan hasil pendataan menunjukkan masih terdapat ribuan unit akomodasi yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
"Lebih dari 1.600 listing ini terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin, dan direncanakan akan dilakukan delisting mulai 1 Agustus 2026," kata Widiyanti dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Di sisi lain, upaya penertiban yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS) hingga 20 Mei 2026, jumlah akomodasi jangka pendek yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat signifikan dibandingkan kondisi pada 31 Maret 2025.
Menurut Widiyanti, jumlah unit usaha akomodasi yang telah mengantongi NIB mencapai 100.830 unit, atau meningkat sekitar 46,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepatuhan perizinan tertinggi tercatat pada kelompok usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila. Segmen ini mengalami kenaikan kepemilikan izin usaha hingga 76,4 persen selama masa penataan berlangsung.
Selain melakukan penertiban, Kemenpar juga tengah menyiapkan sistem verifikasi yang akan memudahkan pelaku usaha maupun platform OTA dalam memastikan legalitas akomodasi yang dipasarkan secara daring.
"Melalui mekanisme ini, OTA dapat memperoleh informasi status perizinan berusaha dan menampilkan pada deskripsi listing di platform masing-masing," terangnya.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sembilan platform OTA yang beroperasi di Indonesia. Kemenpar juga menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan terhadap akomodasi yang masih belum memenuhi ketentuan perizinan di sejumlah provinsi.
Menurut Widiyanti, langkah penataan tidak berhenti pada proses delisting semata. Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem verifikasi perizinan yang terintegrasi agar status legalitas usaha dapat diperbarui secara otomatis di platform digital.
"Upaya ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembentukan kelompok kerja bersama online travel agent serta pengembangan sistem verifikasi perizinan berbasis API [Application Programming Interface]," pungkas Widiyanti.
Melalui penataan akomodasi alternatif ini, Kemenpar berharap seluruh vila, homestay, dan penginapan yang dipasarkan melalui platform OTA dapat memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga wisatawan memperoleh kepastian layanan, sementara pelaku usaha pariwisata menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































