ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, KLATEN – Seorang pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membawa kabur dua sepeda motor di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten, beberapa waktu lalu. Modus yang dilancarkan tersangka yakni mengajak korban kencan di hotel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bernama Hikmah Aziz Raditya, 48, warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Peristiwa pertama terjadi pada 27 Desember 2024 dan kedua pada 25 Maret 2025.
Dua kasus pencurian sepeda motor matic, yakni Honda Scoopy dan Honda Beat, itu terjadi di hotel berbeda wilayah Kecamatan Prambanan Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan kejadian pertama menimpa seorang perempuan berinsial WR. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dalam forum cari jodoh online pada Oktober 2024.
Setelah berkenalan, korban dan pelaku berkomunikasi melalui nomor Whatsapp (WA) dan membikin janji bertemu pada 17 Desember 2024. Korban dan pelaku kemudian bertemu di salah satu hotel.
BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 14 Orang
“Pelaku bertemu korban di salah satu penginapan kemudian pelaku tiba-tiba mengambil kunci kontak kendaraan korban, kemudian meninggalkan hotel tanpa pamit dan pada saat itu korban baru di kamar mandi. Sehingga, korban tidak mengetahui bahwasanya pelaku ini meninggalkan hotel,” kata Nur Cahyo saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Rabu (28/5/2025).
Kejadian kedua, lanjut Kapolres, menimpa seorang perempuan berinisial TS.
Cara yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban sama yakni berkenalan dengan korban di salah satu grup cari jodoh online. Pelaku membikin janji bertemu korban di salah satu hotel pada 25 Maret 2025 pagi.
“Kemudian mereka bertemu di salah satu hotel dan pada saat itu modusnya sama, korban disuruh ke kamar mandi untuk bersih-bersih dan lain sebagainya kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban dan membawa kunci serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” jelas Nur Cahyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prambanan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus. Pelaku ditangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara itu, terang Kapolres, alasan pelaku nekat mengelabui dua perempuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta sejumlah surat-surat kendaraan. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ungkap Nur Cahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id