Meta Digugat 29 Negara Bagian AS, Denda Bisa Rp25 Kuadriliun

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Meta kembali terjerat kasus hukum besar di Amerika Serikat. Raksasa teknologi induk Facebook dan Instagram itu menghadapi gugatan dari 29 negara bagian AS karena dituding sengaja merancang platformnya untuk membuat anak-anak dan remaja terus kecanduan. Jika dinyatakan bersalah, Meta berpotensi membayar denda hingga Rp 25 kuadriliun, sebuah angka yang hampir menyamai nilai pasar perusahaan.

Gugatan yang dipimpin oleh empat negara bagian—California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey—menuduh Meta melanggar hukum federal terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi anak. Pihak penggugat menegaskan bahwa desain platform Meta ikut memperburuk masalah kesehatan mental di kalangan anak dan remaja, seperti kecemasan, depresi, bahkan risiko bunuh diri. Persidangan kasus ini kini sudah mulai berjalan di pengadilan federal Oakland, California, Selasa (18/8/2026) waktu setempat, dan dijadwalkan berlangsung selama sekitar enam minggu.

Dalam argumen pembuka persidangan, Wakil Jaksa Agung California Megan O'Neill menggambarkan model bisnis Meta sebagai upaya untuk membuat pengguna terus berada di platform selama mungkin.

Menurut O'Neill, Meta ingin "mengait" pengguna, mempertahankan mereka selama mungkin, mengumpulkan data mereka, kemudian menyembunyikan kenyataan tersebut dari publik. Ia mengatakan strategi tersebut bekerja sangat efektif terhadap anak-anak.

"Meta membutuhkan anak-anak, dan mereka perlu meyakinkan orang-orang yang peduli terhadap anak-anak tersebut bahwa mereka aman," kata O'Neill dikutip dari Reuters.

Pihak penggugat juga menyoroti sejumlah komunikasi internal perusahaan yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Salah satunya adalah e-mail internal kepada bos Instagram Adam Mosseri yang disebut menyatakan bahwa "teen time spent" atau waktu yang dihabiskan remaja di platform menjadi salah satu tujuan utama perusahaan.

Dalam komunikasi internal lainnya, karyawan Meta disebut pernah menggambarkan Instagram sebagai "drug" atau narkoba dan diri mereka sebagai "pushers" atau pengedar. O'Neill juga menuding Meta mempelajari bagaimana otak anak bekerja dan bereaksi terhadap rangsangan di dunia online, kemudian melacak interaksi mereka di aplikasi.

Selain denda uang yang sangat besar, negara bagian penggugat juga menginginkan perubahan besar pada cara Facebook dan Instagram bekerja. Beberapa perubahan yang diminta antara lain menghilangkan fitur likes dan infinite scroll, menerapkan batas waktu penggunaan bagi pengguna muda, serta memperketat pembatasan agar anak di bawah usia 13 tahun tidak menggunakan platform tersebut. Tuntutan ini menunjukkan bahwa para penggugat tidak hanya mengejar kompensasi finansial, tetapi juga perubahan struktural yang mendasar.

Meta sendiri membantah tudingan bahwa Facebook dan Instagram sengaja dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan. Pengacara Meta, Paul Schmidt, mengatakan memang tidak dipungkiri bahwa sebagian pengguna media sosial menghadapi berbagai masalah. Namun, menurut dia, penelitian belum menunjukkan hubungan yang jelas antara penggunaan media sosial oleh remaja dan menurunnya kesejahteraan mereka.

Schmidt juga membantah anggapan bahwa CEO Meta Mark Zuckerberg ingin membuat produk perusahaan menjadi berbahaya. Terkait penggunaan istilah "drug" dalam percakapan internal, Schmidt mengatakan karyawan terkadang menggunakan bahasa yang "ceroboh" dalam komunikasi pribadi.

Setelah argumen pembuka selesai, mantan engineer keselamatan Meta, Arturo Bejar, menjadi saksi pertama yang dihadirkan negara bagian. Bejar selama ini vokal menyebut Meta mengetahui bahwa sejumlah perangkat perlindungan anak di platformnya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam sesi dengar, Bejar juga menyinggung peluncuran sejumlah produk, termasuk video pendek IG Reels. Menurut dia, aspek keamanan tidak selalu menjadi pertimbangan ketika produk tersebut pertama kali diluncurkan. Selain Bejar, Mark Zuckerberg dan CEO Instagram Adam Mosseri diperkirakan akan ikut memberikan kesaksian di persidangan. Meta nantinya juga akan menghadirkan bukti mengenai upaya yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan keamanan platform.

Soal potensi denda, Meta memperkirakan nilai maksimalnya dapat mencapai 1,4 triliun dollar AS (sekitar Rp 24.935 triliun) atau hampir Rp 25 kuadriliun jika dihitung dengan kurs Rp 17.811 per dollar AS. Angka ini mendekati nilai pasar perusahaan saat ini. Sementara itu, jaksa agung negara bagian mengatakan dalam sidang pekan lalu bahwa dendanya kemungkinan lebih dekat ke 200 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.562 triliun), angka yang kira-kira setara dengan tiga tahun laba bersih Meta setelah pajak.

Dalam perkara ini, juri beranggotakan delapan orang akan memberikan putusan yang sifatnya sebagai rekomendasi. Keputusan akhir mengenai tanggung jawab Meta berada di tangan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers. Apabila Meta dinyatakan bertanggung jawab, hakim dapat menjatuhkan denda perdata sekaligus memerintahkan perubahan terhadap Facebook dan Instagram.

Gugatan terhadap perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California ini sebenarnya telah bergulir sejak 2023. Kasus tersebut muncul sekitar dua tahun setelah mantan karyawan Meta sekaligus whistleblower Frances Haugen bersaksi di Senat AS. Haugen membocorkan ribuan lembar dokumen rahasia perusahaan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) setempat, penegak hukum, dan outlet media Wall Street Journal. Saat itu, Haugen menuding Meta mengetahui produknya dapat membahayakan anak dan mengetahui langkah yang bisa dilakukan untuk membuatnya lebih aman, tetapi tidak mengambil tindakan yang memadai karena kepentingan bisnis.

Kini, Meta juga tengah menghadapi sejumlah perkara lain terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja. Pada Maret lalu, juri di Los Angeles memerintahkan Meta dan Google membayar 6 juta dollar AS (sekitar Rp 106,8 miliar) kepada seorang perempuan berusia 20 tahun yang mengaku kecanduan Instagram dan YouTube sejak masih anak-anak. Awal Agustus ini, hakim di New Mexico juga memerintahkan Meta membayar 567 juta dollar AS (sampai Rp 10 triliun) terkait dampak platform perusahaan terhadap kesehatan mental remaja. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tekanan hukum terhadap Meta semakin meningkat dari berbagai arah.

Bagi para pengguna media sosial di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kecanduan platform digital, terutama bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah mengambil langkah serupa dengan menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Kasus Meta di AS bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |