Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam OTT tersebut. Keterangan itu disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi itu, KPK menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani permintaan keterangan lebih lanjut.
"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT Rektorat Unsoed.
OTT KPK Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK ketika menjelaskan konteks perkara yang melatarbelakangi OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.
Budi mengatakan KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, ruang pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," katanya.
Budi kemudian menyoroti waktu dugaan penerimaan uang tersebut, yakni ketika berlangsung proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
Rektor Unsoed Ikut Terjaring OTT
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa OTT tersebut menyasar jajaran Rektorat Unsoed. Sejumlah pimpinan universitas termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi pada 20 Agustus 2026.
Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
Ketiganya merupakan jajaran pimpinan Rektorat Unsoed yang disebut KPK dalam penjelasan mengenai OTT tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai salah satu barang bukti. KPK menyebut OTT berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru.
Rangkaian penangkapan berlangsung di dua lokasi, yakni di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan di Jakarta.
Di Purwokerto, 12 orang menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut, sedangkan dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK menyatakan penentuan status pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, KPK telah menyampaikan konteks dugaan penerimaan uang, yakni berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Namun, dalam keterangan yang menjadi dasar naskah ini, KPK belum merinci bentuk penerimaan uang maupun nilai pasti uang tunai ratusan juta rupiah yang disita.
KPK juga belum menyampaikan status hukum akhir dari pihak-pihak yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung dalam batas waktu 1 x 24 jam sesuai KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
