- UANG
- EKONOMI
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Kamis, 17 Apr 2025 15:26:00

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut keputusan menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," ujar Dody dalam salinan beleid dikutip dari Antara, Kamis (17/4).
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.
Rencana Awal Pembentukan Satgas
Adapun dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.
Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.
Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Idris Rusadi Putra

Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN
Satgas infrastruktur IKN dibentuk Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!
Luhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.

Mundur dari Kepala Badan OIKN, Ini Tugas Baru Bambang Susantono
Tugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.

Menteri Luhut: Saya Tak Pernah Bilang Kepala Otorita IKN Tak Becus
Luhut membantah pernah menyatakan Bambang Susantono tidak becus bekerja di IKN

Tak Lagi Menjabat Menteri PUPR, Basuki Diangkat Jadi Kepala Otorita IKN
Basuki Hadimuljono tak lagi menjabat sebagai menteri, namun dia tetap menangani pembangunan IKN.
IKN 1 tahun yang lalu

Polemik Anggaran IKN Diblokir, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Belum Dibuka
Nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi polemik setelah kabar anggarannya diblokir. Istana langsung buka suara.

VIDEO: Langkah Tegas Prabowo Blokir Anggaran Jumbo IKN, Begini Reaksi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di era Pemerintahan Prabowo Subianto.

Jokowi Irit Bicara Saat Ditanya Anggaran IKN Diblokir: Itu Urusan Pemerintah
Jokowi tidak banyak berbicara mengenai nasib pembangunan IKN yang dimulai di era kepemimpinannya.

Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung Kinerja
Target Kepala dan Wakil Otorita IKN baik, walaupun masih ada kekurangan yang tidak akan berdampak negatif.


Dilantik Prabowo, Basuki Hadimuljono Resmi Jabat Kepala Otorita IKN
Basuki merupakan matan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Plt Kepala Ototrita IKN.