Satgas infrastruktur IKN dibentuk Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.
Kamis, 17 Apr 2025 13:49:00

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," ujar Dody dalam salinan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4).
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Dibentuk Basuki
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama. Demikian dilansir Antara.
Adapun dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.
Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.
Artikel ini ditulis oleh


Polemik Anggaran IKN Diblokir, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Belum Dibuka
Nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi polemik setelah kabar anggarannya diblokir. Istana langsung buka suara.

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!
Luhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.

Bocoran AHY: Prabowo Ingin Tuntaskan Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan di IKN
Ketiga elemen negara ini jadi syarat utama agar Prabowo dan Kabinet Merah Putih bisa mulai memimpin Indonesia dari IKN.
IKN 1 tahun yang lalu

Menteri Luhut: Saya Tak Pernah Bilang Kepala Otorita IKN Tak Becus
Luhut membantah pernah menyatakan Bambang Susantono tidak becus bekerja di IKN

Mundur dari Kepala Badan OIKN, Ini Tugas Baru Bambang Susantono
Tugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.


Pemerintah Lelang Proyek Pembangunan Gedung DPR di IKN Nusantara Awal Tahun Depan
Pemerintah masih tetap akan meneruskan pembangunan IKN di tahun depan dan setelahnya.

VIDEO: Beda Ketegasan Prabowo soal IKN dengan Jokowi, Blokir Anggaran Jumbo Pilih Penghematan
Dia mengungkap anggaran pembangunan IKN tahun 2025 belum direalisasikan karena masih diblokir Kementerian Keuangan.