
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU). Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk perlindungan negara agar pekerja memiliki kepastian dan rasa aman dalam menghadapi berbagai risiko selama bekerja.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercatat mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026. Pemerintah menilai perlindungan sejak awal masa kerja menjadi faktor penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam jangka panjang.
Yassierli menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, mulai saat memasuki dunia kerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perlindungan tersebut mencakup sejumlah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh skema perlindungan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan selama masa kerja.
Yassierli menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting agar perlindungan dapat berlangsung secara berkesinambungan. Pasalnya, risiko kerja dapat muncul kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Selain itu, ia menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja. Dengan demikian, manfaat perlindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” kata Menaker.
Ia juga mengajak perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan jumlah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 47,2 juta pekerja hingga Februari 2026.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan capaian tersebut meningkat 14 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah 47,26 juta peserta aktif itu terdiri atas 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, dan sekitar 691 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan sejumlah strategi, termasuk memperkuat pendekatan berbasis komunitas guna meningkatkan kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi salah satu fokus pengembangan perlindungan tenaga kerja nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































