Mantan Pegawai Bank Mantap Purwokerto Ditahan, Rugikan Nasabah Rp1,46M

4 hours ago 8

Jumali

Jumali Senin, 08 Juni 2026 20:37 WIB

Harianjogja.com, PURWOKERTO— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp1,463 miliar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan tersangka berinisial N alias D (36) merupakan mantan account officer pensiun Bank Mantap Cabang Purwokerto yang telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026.

“Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Senin (8/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang diterima polisi pada 5 Mei dan 2 Juni 2026. Selain itu, pada 29 Mei 2026 pihak Bank Mandiri Taspen turut melaporkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang bukan merupakan layanan resmi bank.

Menurut Petrus, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah yang telah dibangun selama bekerja di sektor perbankan.

“Yang bersangkutan pernah dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena melampaui target pencairan kredit,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit, kemudian membujuk mereka untuk mengambil pinjaman atau melakukan top up dengan nominal lebih besar.

Setelah itu, tersangka menawarkan program tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang ternyata bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan resmi. Dana yang diserahkan korban masuk ke rekening atau penguasaan pribadi tersangka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir pembukaan rekening yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi terlihat sebagai bagian dari layanan resmi bank.

“Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi atau money game,” kata Petrus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan saat ini terdapat tiga laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Korban pertama berinisial S (69), seorang pensiunan warga Sokaraja, yang mengalami kerugian Rp994 juta setelah beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka sejak Desember 2024 hingga Februari 2026.

Korban kedua berinisial R (61), pensiunan asal Purwokerto Selatan, mengalami kerugian Rp308,5 juta setelah ditawari program deposito dengan janji keuntungan Rp15 juta per bulan.

Sementara korban ketiga berinisial EW (64), warga Kecamatan Sumbang, mengalami kerugian Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil kredit kepada tersangka dengan iming-iming keuntungan Rp5 juta per bulan.

“Dari tiga laporan yang kami tangani, total kerugian korban mencapai Rp1,463 miliar dengan sisa kerugian yang belum dipulihkan sekitar Rp1,363 miliar,” kata Ardi.

Selain menangani dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga memproses satu laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak bank.

Polisi menemukan indikasi jumlah korban jauh lebih besar. Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 137 nasabah yang pernah berhubungan dengan tersangka. Sementara menurut pengakuan tersangka, jumlahnya bisa mencapai sekitar 200 orang.

“Dari penghitungan sementara, potensi kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan masih kami dalami,” ujar Ardi.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Polresta Banyumas juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |