MA Segera Minta Prabowo Nonaktifkan Ketua PN Jaksel

5 days ago 5

  1. PERISTIWA

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap MAN dari Kejaksaan Agung.

Senin, 14 Apr 2025 14:05:00

MA Segera Minta Prabowo Nonaktifkan Ketua PN Jaksel Ketua PN Jaksel diborgol (©merdeka)

Mahkamah Agung (MA) segera meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

MAN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap MAN dari Kejaksaan Agung. Setelah mendapatkan surat tersebut, MA melayangkan surat usulan pemberhentian sementara MAN ke Prabowo. 

“Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara ke presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers, Senin. (14/4).

Ganti Sistem Penunjukkan Majelis Hakim

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menambahkan, pihaknya akan membenahi dua hal dalam dunia peradilan. Pertama, memperbaiki sumber daya manusia (SDM) hakim.

“Harus dipilih orang yang punya integritas dan profesional, bersih,” kata Sobandi.

Kedua, penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara dilakukan oleh robot. MA akan membuat aplikasi khusus untuk menangani perkara di tingkat PN. 

“Sehingga secara penunjukkan majelis bukan pesanan tapi robot akan menentukan ketika ada perkara, siapa hakimnya. Jadi oleh robot yang menentukan bukan manusia lagi,” ucap dia. 

“Mengenai kapan sistem ini mulai diberlakukan, kita bangun dulu aplikasinya,” sambung Sobandi.

MAN Terima Suap Saat Jadi Wakil Ketua PN Jakpus

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, MAN terlibat dalam kasus suap penanganan perkara minyak kelapa sawit mentah saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. 

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN. 

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan. 

Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. 

Abdul mengungkapkan bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota. 

"Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ucap dia. 

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isi Putusan Lepas MAN

Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU). 

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. 

Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi. 

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

M

Reporter

  • Muhammad Genantan Saputra
Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Vonis Lepas Koruptor Kasus Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Terima Suap Rp22 M di Pasar Baru
Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M
Bersurat ke Prabowo, MA Berhentikan Hakim Rudi Suparmono Tersangka Kasus Ronald Tannur

Bersurat ke Prabowo, MA Berhentikan Hakim Rudi Suparmono Tersangka Kasus Ronald Tannur

Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Kejagung Ungkap Kaitan Kasus Ketua PN Jaksel dengan Perkara Vonis Ronald Tannur

Terungkapnya kasus mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |