Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepatuhan lurah dalam melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gunungkidul mendapat sorotan positif. Seluruh lurah yang diwajibkan melapor dipastikan telah memenuhi kewajiban tanpa adanya teguran.
Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi, menyebut batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 telah dipenuhi oleh seluruh lurah yang masuk kategori wajib.
“Tidak ada yang kena semprit dari KPK karena seluruh lurah yang wajib mengisi LHKPN sudah membuat laporan,” ujarnya.
Meski demikian, kewajiban LHKPN belum berlaku untuk seluruh lurah di Gunungkidul. Saat ini, dari total 144 lurah, baru 27 orang yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan.
Suhadi menjelaskan, kewajiban ini menyasar lurah yang tergabung dalam kepengurusan paguyuban. Ia sendiri mengaku telah menyelesaikan pelaporan sejak sekitar 1,5 bulan lalu.
Dorong Transparansi dan Integritas
Menurutnya, pelaporan LHKPN menjadi bagian penting dalam membangun integritas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tingkat kalurahan. Ia juga berharap kewajiban ini ke depan dapat diperluas ke seluruh lurah.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada surat Sekretaris Daerah Nomor B/800.19/129/2026. Pelaporan LHKPN mencakup harta kekayaan yang diperoleh selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Ia menambahkan, partisipasi lurah dalam pelaporan ini telah berjalan sejak 2024 sebagai bagian dari program pencegahan korupsi melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK.
Perluasan Kewajiban ke Depan
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa ke depan kewajiban LHKPN berpotensi diperluas.
“Ini juga jadi bagian untuk pencegahan korupsi di tingkat kalurahan. Makanya, sejak 2024 ada 27 lurah yang masuk pengurus paguyuban yang wajib mengisi LHKPN ke KPK,” katanya.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































