Berikut adalah sepuluh larangan yang harus dipahami saat menjalankan ibadah haji, beserta penjelasan dan sanksi untuk setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Rabu, 16 Apr 2025 15:00:30

Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita terbesar bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain memerlukan persiapan fisik dan mental yang matang, pelaksanaan haji juga mengharuskan jemaah untuk mematuhi aturan-aturan syar'i yang telah ditetapkan. Salah satu hal penting yang seringkali diabaikan oleh jemaah adalah larangan-larangan yang berlaku selama ihram dan pelaksanaan manasik.
Larangan-larangan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan merupakan bagian integral dari ibadah yang memerlukan disiplin dan keikhlasan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut tidak hanya berdampak pada nilai ibadah, tetapi juga dapat mengakibatkan kewajiban untuk membayar fidiah atau bahkan membatalkan pelaksanaan haji. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai larangan-larangan ini sangatlah penting agar jemaah dapat meraih haji yang mabrur.
Menurut sumber resmi dari BPKH, terdapat sepuluh larangan utama dalam ibadah haji yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah. Larangan-larangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari larangan yang bersifat fisik, sosial, hingga simbolis. Memahami dan mematuhi larangan-larangan tersebut sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah.
Dengan demikian, jemaah diharapkan dapat melaksanakan haji dengan baik dan benar, serta mendapatkan pahala yang maksimal. Rincian lengkap mengenai larangan-larangan ini beserta sanksi yang menyertainya akan dijelaskan lebih lanjut, sehingga diharapkan setiap jemaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sebelum berangkat ke Tanah Suci, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber pada, Rabu(16/4/2025).
Tidak Melaksanakan Ibadah Haji
Kesalahan yang paling mendasar dalam pelaksanaan haji adalah mengabaikan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Meskipun kewajiban haji tidak termasuk dalam rukun, hal ini tetap harus dilakukan dan meninggalkannya akan berdampak pada konsekuensi tertentu. Beberapa kewajiban tersebut meliputi melempar jamrah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melakukan tawaf wada', serta berihram dari miqat.
Dalam pandangan fikih, jika ada jemaah yang meninggalkan salah satu kewajiban ini tanpa alasan yang dibenarkan syar'i, maka ia diwajibkan untuk membayar damm, yaitu menyembelih seekor kambing. Bagi mereka yang tidak mampu, terdapat alternatif berupa puasa selama sepuluh hari, di mana tiga hari dilakukan saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap ketentuan ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Penting untuk ditekankan agar jemaah tidak menganggap sepele aspek teknis dalam pelaksanaan haji.
Mencukur Rambut atau Bulu Badan
Ketika dalam keadaan ihram, mencukur rambut atau bulu tubuh seperti ketiak, kemaluan, kumis, dan jenggot merupakan pelanggaran. Larangan ini dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah." (QS. Al-Baqarah: 196).
Fidyah yang dimaksud dapat berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga simbol kesucian dan kesetaraan dalam keadaan ihram. Ritual ini memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi. Dengan tidak memperindah diri selama ihram, jemaah menunjukkan komitmennya untuk melepaskan diri dari hal-hal duniawi demi fokus total dalam beribadah.
Memangkas Kuku
Melakukan pengguntingan kuku merupakan salah satu larangan yang harus dihindari saat dalam keadaan ihram. Selain itu, mencukur rambut juga termasuk dalam larangan tersebut, karena kedua tindakan ini dianggap sebagai bentuk tazayyun atau usaha untuk memperindah penampilan. Hal ini bertentangan dengan semangat kesederhanaan yang harus dijunjung tinggi selama pelaksanaan ibadah haji.
Apabila seseorang melanggar ketentuan ini, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Aturan ini mengingatkan para jemaah agar menjaga penampilan fisik mereka dalam keadaan alami, sebagai simbol kehinaan dan kepasrahan di hadapan Allah. Dalam konteks ini, larangan tersebut berfungsi sebagai latihan spiritual untuk mengendalikan diri dari kebiasaan sehari-hari yang mungkin tidak dianggap berdosa, tetapi menjadi tidak diperbolehkan dalam rangkaian ritual suci.
Menutup Kepala (Laki-laki) dan Wajah (Perempuan)
Ketika seseorang sedang berihram, laki-laki dilarang untuk menutup kepala dengan menggunakan topi atau sorban. Sementara itu, perempuan tidak diperkenankan untuk menutup wajahnya dengan cadar. Hal ini sesuai dengan hadis sahih yang menyatakan: "seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan" (HR. Bukhari: 1741). Dengan membiarkan kepala dan wajah terbuka, ibadah haji mengingatkan kita bahwa semua manusia adalah setara di hadapan Tuhan, tanpa adanya atribut tambahan yang dapat membedakan satu sama lain.
Pria yang Mengenakan Pakaian Berjahit
Pria diwajibkan mengenakan kain ihram yang tidak dijahit. Pakaian tersebut tidak boleh menyerupai baju atau celana yang dapat menonjolkan bentuk tubuh. Hal ini bertujuan untuk menghapus perbedaan sosial antara orang kaya dan miskin. Dengan mengenakan pakaian ihram, nilai kesetaraan dalam Islam ditegaskan.
Dalam pelaksanaan ritual ini, semua jemaah tampil seragam di hadapan Allah, tanpa adanya kemewahan atau simbol status sosial. Jika melanggar ketentuan ini, jemaah diwajibkan membayar fidyah. Meskipun tampak sepele, penggunaan pakaian yang tidak sesuai dapat mengurangi kekhusyukan dan nilai spiritual dari ibadah haji.
Larangan Menggunakan Parfum
Penggunaan parfum dan wewangian dilarang saat menjalani ihram. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk tubuh, tetapi juga untuk pakaian dan barang bawaan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., dijelaskan: "Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan adanya larangan ini, jemaah diingatkan agar tidak terjebak dalam hal-hal duniawi. Fokus utama ibadah adalah pada kesucian dan kekhusyukan, bukan pada penampilan atau aroma yang menyenangkan.
Mencari Hewan di Darat
Dalam Al-Qur'an, berburu hewan darat selama dalam keadaan ihram dilarang dengan tegas (QS. Al-Maidah: 96). Namun, hewan laut tidak termasuk dalam larangan tersebut. Hal ini tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." Jika ada yang melanggar larangan ini, maka jemaah diwajibkan membayar fidyah jaza', yaitu denda yang setara dengan hewan yang dibunuh.
Khitbah dan Akad Nikah
Melakukan lamaran atau menikah saat menjalani ihram adalah hal yang dilarang. Akad nikah yang dilakukan dalam keadaan ihram dianggap tidak sah dan harus diulang setelah proses tahallul. Dalam pandangan Islam, haji merupakan momen spiritual yang tidak seharusnya digunakan untuk mengikat hubungan duniawi.
Oleh karena itu, semua prosesi pernikahan harus ditunda hingga ibadah selesai. Meskipun tidak ada fidyah yang dikenakan untuk pelanggaran ini, akad nikah tetap harus diulang jika terjadi selama masa ihram.
Jima' adalah Hubungan Intim antara Suami dan Istri
Selama menjalankan ibadah haji dalam keadaan ihram, hubungan suami istri termasuk pelanggaran serius. Jika hubungan tersebut terjadi sebelum tahalul awal, maka hajinya akan batal dan jemaah harus menyelesaikan semua ritual serta menyembelih seekor unta. Namun, jika pelanggaran ini dilakukan setelah tahalul awal, haji tetap dianggap sah, tetapi pelaku diwajibkan membayar fidyah berupa kambing. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga konsentrasi ibadah dan menghindari segala godaan duniawi yang dapat mengganggu kesucian masa tersebut.
Meskipun tindakan mencumbu pasangan tidak sampai pada hubungan intim, hal ini tetap dilarang. Apabila tindakan tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka pelakunya diwajibkan untuk menyembelih unta. Jika tidak, cukup dengan menyembelih kambing sebagai ganti rugi. Walaupun pelanggaran ini tidak membatalkan haji, tetapi dapat menurunkan nilai spiritual dari ibadah yang dilakukan. Oleh karena itu, jemaah diingatkan untuk selalu menjaga batasan interaksi selama masa ihram agar ibadah tetap khusyuk dan bermakna.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Andre Kurniawan Kristi
- Nisa Mutia Sari

Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami
Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Haji 1 tahun yang lalu

Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Haji 1 tahun yang lalu

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
puasa 1 tahun yang lalu

Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.
Haji 1 tahun yang lalu


Ustaz Maulana Selalu Baca Doa Ini Saat Mendarat di Tanah Suci
Umrah bisa dilakukan kapanpun kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.