Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA

8 hours ago 2

Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, kamis (3/7/2025). - Ist

Harianjogja.com, JOGJA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.

Sebanyak 12 WNA dideportasi karena terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang semestinya untuk wisata atau kunjungan keluarga, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin.

Sementara itu, satu warga negara Kanada dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya sehingga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong

Selain itu, seorang warga negara Korea Selatan juga turut dipulangkan lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Tedy menegaskan pendeportasian tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Adrianus Sefta Tarigan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Yogyakarta akan terus diperketat.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum," ujar Adrianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |