Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi

8 hours ago 3

Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, MAKASSAR—Dua orang dosen dari universitas berbeda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya langsung ditahan.  

Dua dosen itu adalah FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi (LP) korban pada 25 Januari 2025, selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kedua terduga pelaku hingga ditetapkan status tersangkanya pada 30 Juni 2025.

"Kami memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan menetapkan beliau (tersangka), ditahan pada 1 Juli. Jadi, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan (berkas) ini di Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," katanya.

Penetapan tersangka tersangka KH ini setelah penyidik memeriksa empat saksi, di antaranya ada teman korban serta pihak kesehatan berkaitan dengan hasil pemeriksaan.

Dari kronologi perkaranya, kata Kompol Zaki, pelapor mahasiswa laki-laki inisial A mendatangi rumah tersangka KH pada 26 Mei 2025 untuk konsultasi.

Belakangan tersangka menyuruhnya untuk memijit dan korban menurutinya, namun saat dipijit balik, korban berontak.

Karena aksinya gagal, selanjutnya pada 30 Mei 2025, korban disuruh datang kembali oleh tersangka dengan alasan untuk mengikuti ujian susulan di rumahnya. Tersangka lalu beraksi memegang paha terlapor, bahkan sampai ke alat vitalnya.

"Akhirnya si pelapor melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menindaklanjutinya. Semua sudah diperiksa, dan untuk hasil semuanya sudah ada, sudah kami pegang," ungkap Zaki.

Terkait dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka KH, lanjut dia, segera diserahkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025.

BACA JUGA: Program Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Pusat, DIY Usul Empat Lokasi

Sedangkan untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.

Hasil investigasi, FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi berat kepada bersangkutan hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka serta ditahan.

"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," katanya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |