Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada

7 hours ago 5

Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi perlu menjelaskan makna putusan soal pemisahan pemilu kepada pemerintah maupun DPR demi menjaga marwahnya sebagai lembaga yudikatif. Hal ini diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Menurut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena keputusan tersebut dinilai menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.

Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.

BACA JUGA: Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok

Di sisi lain, dia menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.

Walaupun urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR RI, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR RI untuk dicermati.

"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |