Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa

8 hours ago 3

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5 - 2025). Ist / antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama tujuh tahun pidana.

BACA JUGA: Tom Lembong Sakit, Sidang Ditunda

JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |