Revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 mulai dibahas lagi oleh DPR RI.
Sabtu, 12 Apr 2025 17:50:00

Revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 mulai dibahas lagi oleh DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI yang kembali memasukan Revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas.
"Kami pastinya mendukung langkah legislatif untuk merevisi UU Penyiaran. Karena memang UU Penyiaran kita sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu untuk disesuaikan", ujar Tulus Santoso saat mengunjungi Radio Suara Surabaya, Jumat (11/4).
Tulus yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat menyatakan, perkembangan teknologi berimplikasi pada berkembangnya sektor penyiaran, termasuk paparan konten audio visual yang tidak terkendali.
"Kehadiran UU Penyiaran untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya publik, yakni frekuensi tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. TV dan radio melalui UU Penyiaran tahun 2002 sudah diatur sangat ketat, tapi bagaimana dengan konten audio visual yang saat ini penetrasinya lebih masif dan hadir setiap waktu digenggaman masyarakat melalui gawai", jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Tulus, selama ini ketika KPI berkegiatan justru masyarakat banyak yang mempertanyakan mengenai konten-konten yang beredar melalui platform digital. Menurut masyarakat banyak konten audio visual yang meresahkan.
Kemudian, menanggapi kekhawatiran revisi UU Penyiaran dapat membelenggu pers dan demokrasi. Menurutnya, hal tersebut menjadi ruang dialog yang harus didiskusikan dengan pembuat Undang-Undang agar tidak ada perbedaan persepsi.
"Menurut Saya, kekhawatiran wajar muncul. Tapi spirit revisi inikan untuk perlindungan publik, termasuk industri tempat dimana insan pers bekerja. Sehingga, kita harus juga sama-sama mengawal dan berdialog dengan pembuat undang-undang. Sehingga persepsinya bisa sama. Pertaruhan yang bahaya menurut Saya kalau DPR dan pemerintah ingin membungkam pers," ungkapnya.
Konten Medsos Diatur?
Terkait dengan anggapan bahwa revisi UU Penyiaran bisa berpotensi menghambat kebebasan berekspresi karena akan diperluas untuk mengatur konten di media Sosial. Tulus juga menilai bahwa penolakan tersebut lantaran belum samanya persepsi publik mengenai apa yang sebaiknya diatur dan tidak diatur.
"Kalau kita sering membuat konten yang positif, edukatif, kemudian kita juga enggan dengan konten yang sekadar mempertontonkan sensualitas, maka seharusnya pengaturan itu menjadi baik," katanya.
Ketika ditanya mengenai apakah mungkin mengatur konten di platform digital. Tulus menegaskan bahwa hal tersebut tidak mudah. Namun, negara tetap harus hadir.
"Banyak negara dipusingkan dengan perkembangan platform digital. Tapi apakah kemudian Indonesia hanya diam saja. Eropa bisa mengeluarkan Audio Visual Media Service Directive Act, 2018. Mereka mengatur konten audio visual. Tentu bentuk pengaturannya berbeda dengan Free To Air (FTA). Selain itu, Kami juga tidak dalam posisi bahwa media baru harus diatur KPI. Kami memasrahkan pada pembuat Undang-Undang. Semangat kami adalah, bahwa negara harus hadir dan kita tidak boleh kebobolan jika memang ingin melindungi masyarakat", tegas tulus.
Diketahui, bahwa dalam pembahasan revisi UU Penyiaran pada tahun ini, beberapa pemangku kepentingan sudah diundang kembali ke DPR, termasuk Asosiasi dari lembaga penyiaran. Secara umum, mereka mengeluhkan mengenai tidak berimbangnya regulasi yang ada saat ini. Sehingga membuat persaingan tidak seimbang.
Artikel ini ditulis oleh



RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran
Perluasan definisi penyiaran ini sudah harus dilakukan karena keberadaan media berbasis internet.

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers


Pimpinan DPR Ungkap Urgensi Revisi KUHAP, Ini Sederet Pertimbangannya
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP sangat urgen untuk dilakukan

Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.