Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan agar kasus serupa tak terulang lagi.
Kamis, 10 Apr 2025 13:15:00

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung.
Dia menyebut, pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk minta penjelasan terkait kasus tersebut.
"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," kata Nihayatul, saat dikonfirmasi Kamis (10/4).
Pemanggilan tersebut, sebagai langkah untuk mengevaluasi sistem pembinaan agar kasus serupa tak terulang lagi.
"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar dia.
"Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien," sambungnya.
Pelanggaran Serius
Lebih lanjut, Nihayatul mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban. Dia menilai, kasus itu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan.
"Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," tegasnya.
Nihayatul pun mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat.
Selain itu, dia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
"Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan," imbuhnya.
Kronologi Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Tersangka melakukan dugaan pelecehan terhadap korban di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dia hendak melakukan pengecekan darah terhadap salah seorang pasien perempuan berinisial FA. Keluarga korban diminta untuk tidak menemani.
Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas.
“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
“Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” dia melanjutkan.
Korban bercerita kepada orang tuanya mengenai tindakan yang dilakukan PAP. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil.
Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi. Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelas dia.
“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh


Kasus pemerkosaan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung membikin geram anggota DPR.


Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor.


Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Sejak kasus pemerkosaan terungkap, Priguna Anugerah Pratama dikembalikan ke Unpad. Saat ini, dia sudah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.


Terungkap, Dokter Residen di RSHS Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Memperkosanya
Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkapkan aksi bejat dokter residen berinisial PAP (31) yang diduga memperkosa keluarga pasien.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati.



Dokter Residen FK Unpad Pemerkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung Ditahan!
Polda Jabar menahan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).