Ilustrasi ibadah haji. / Harian Jogja
Harianjogja.com, JEDDAH-Kementerian Agama memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan instansinya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS).
“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” kata tegas Hilman Letief di Jeddah, Rabu (28/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Hilman memaparkan Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler.
BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 14 Orang
Ditambahkan Hilman sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.
“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Menurut Hilman, ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News