
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, kian berkembang dengan munculnya dua penanganan perkara berbeda oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan saat ini tengah menyidik dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut. Meski berkaitan dengan objek yang sama, perkara yang ditangani Kejati disebut berada di lokasi berbeda dengan kasus yang sebelumnya telah diusut oleh Polda DIY.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa proses hukum yang ditangani pihaknya telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara lebih mendalam.
“Kami menangani kasus penyalahgunaan TKD Condongcatur, tetapi lokasinya berbeda dengan yang ditangani Polda DIY. Saat ini masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi terus berjalan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Di sisi lain, Polda DIY masih melanjutkan proses hukum terhadap Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemanfaatan TKD. Meski status tersangka telah disematkan, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menjelaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami memastikan semua alat bukti lengkap agar kepastian hukum benar-benar kuat,” jelasnya.
Kasus yang ditangani Polda DIY berawal dari dugaan penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok tanpa izin Gubernur DIY. Lahan tersebut diduga disewakan kepada 17 pihak tanpa mengikuti prosedur resmi pengelolaan tanah desa.
Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Polisi juga masih membuka peluang pengembangan kasus, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan adanya dua proses hukum yang berjalan paralel, publik kini menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Tanah Kas Desa di wilayah Sleman. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memastikan tata kelola aset desa berjalan sesuai aturan.
Kejati DIY dan Polda DIY pun menegaskan akan terus mengusut tuntas masing-masing perkara hingga terang benderang, sembari memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































