Kasus Mutilasi Kediri, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

6 days ago 11

Kasus Mutilasi Kediri, Terdakwa Divonis Seumur Hidup Ilustrasi undang/undang. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kota ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul menyatakan bahwa terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya saat sidang di PN Kota Kediri, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan keputusan perkara untuk kasus mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto dari pihak kejaksaan setuju, sependapat dengan majelis hakim.

BACA JUGA: Konstruksi Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 65 Persen

Selain itu, tindakan terdakwa juga sadis. Terdakwa juga menjual mobil korban, menikmati hasil jarahan, dengan penjualan mobil tersebut. "Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting," kata Ichwan.

Ia menambahkan dalam sidang untuk unsur berencana sudah terbukti hanya soal keputusan vonis yang beda. Pendapat majelis hakim seumur hidup, namun untuk kejaksaan adalah hukuman mati.

Pihaknya juga segera melaporkan hal ini ke pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun, ada upaya untuk banding nantinya.

"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," katanya.

Kuasa hukum terdakwa yakni Apriliawan Adi Wasisto mengatakan vonis yang diberikan majelis dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi itu memang seumur hidup.

"Kalau seumur hidup menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang Pasal 340 KUHP-nya dari hakim. Kalau kami berpatokan Pasal 351 ayat 3, Pasal 338 juga. Kalau berencana saya rasa fakta persidangan tidak ada," kata dia.

Pihaknya menyebut, dari kuasa hukum tetap berdasarkan nota pembelaan. Nantinya juga sedang mempertimbangkan untuk banding. "Kamu akan melakukan upaya hukum banding. Kami pikir-pikir dan pertimbangkan, tetap banding," kata Apriliawan Adi Wasisto.

Kasus itu berawal dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Jasad wanita tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh di dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.

BACA JUGA: Jay Idzes Beri Penghormatan untuk Suporter Timnas Meninggal

Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Tubuh korban ditaruh di koper tanpa kepala, kemudian kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut tidak ada.

Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambat jalan pernapasan, kemungkinan akibat cekikan.

Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK.

Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, pada Minggu, 19 Januari 2025. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itu, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.

Pelaku kemudian melakukan mutilasi pada jenazah UK lalu dimutilasi dan anggota tubuhnya dibuang secara terpisah. Bagian tubuh, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, bagian kaki dibuang di Ponorogo, sedangkan kepala dibuang di Trenggalek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |