Para tersangka memalsukan dokumen dengan mengubah objek sertifikat yang diperuntukkan proyek pagar laut di Bekasi.
Kamis, 10 Apr 2025 16:59:00

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengungkapkan, sembilan tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Bekasi meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Keuntungan itu didapat dari hasil menggadaikan sertifikat palsu ke pihak bank.
"Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/4).
“(Perkiraan keuntungan) Sampai jumlah miliaran,” sambungnya.
Sembilan tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rosyid (AR), mantan Kades Segarajaya inisial MS, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, dan staff kantor desa Segarajaya inisial Y dan S.
Lalu AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.
Total ada 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dipalsukan oleh Abdul Rosyid dan kawan-kawannya.
Para tersangka memalsukan dokumen dengan mengubah objek sertifikat yang diperuntukkan proyek pagar laut di Bekasi.
"Bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," terang dia.
40 Saksi Sudah Diperiksa
Total sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa terkait kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Bekasi. Setelah penetapan tersangka ini, polisi belum menahan pelaku.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," kata dia.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," Djuhandani menandaskan.
Artikel ini ditulis oleh


Bareskrim Polri Mulai Selidiki Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut di Bekasi
Namun, Bareskrim Polri belum bisa menyebutkan terlapor dalam kasus pagar laut di Bekasi itu.

Blak-blakan Nusron Wahid Akui Pemagaran Laut di Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2021 saat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).



Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Penyidikan
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

Nusron Wahid Blak-Blakan Keterlibatan Pegawai ATR/BPN dalam Pagar Laut Bekasi, Ini Perannya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah terhadap kasus pagar laut di Bekasi.

Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Lengkap, Kejagung Ungkap Indikasi Korupsi
Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Menteri ATR/BPN Pecat Pegawai yang Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi, Ini Daftarnya
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya.

Polri Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri mengulas modus dalam kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan SHM dan HGB.

Selain Pemalsuan Dokumen, Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Desa Kohod
Polisi kemungkinan menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam perkara tersebut.


VIDEO: Jenderal Polisi Umumkan Kades Sampai Sekdes Kohod Tersangka Pagar Laut, Langsung Dicekal
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka