Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang pemuda asal Kecamatan Pracimantoro, berinisial GP alias Ganang, 26, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram, Selasa (27/5/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan Ganang berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap polisi pada hari Selasa sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Manyaran. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui paket sabu-sabu sebanyak 0,71 gram itu dia dapatkan dari seseorang via online.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram yang dibawa oleh pemuda Pracimantoro, Wonogiri, itu. “Saat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anom kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA: Libur Kenaikan Isa Almasih, Polres Bantul Terjunkan 921 Personel Pengamanan
Pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. AKP Anom menambahkan Polres Wonogiri akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada pemuda Pracimantoro itu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id