
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sleman pada Juni 2026 semakin mudah diakses masyarakat. Polresta Sleman menghadirkan berbagai pilihan layanan mulai dari Satpas, SIM keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan malam di pusat perbelanjaan. Skema ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas kerja harian.
Inovasi layanan ini menjadi jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, dekat, dan fleksibel. Warga kini dapat memilih lokasi serta waktu pelayanan sesuai dengan jadwal masing-masing.
Jadwal Layanan SIM Sleman Juni 2026
Satpas Polresta Sleman
Senin–Jumat: 08.00–11.00 WIB
Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman
4, 11, 18, dan 25 Juni 2026: 08.00–11.00 WIB
SIM Keliling Sleman
Selasa, 3 Juni 2026: Kelurahan Candibinangun (08.30–11.00 WIB)
Selasa, 9 Juni 2026: Polsek Cangkringan (08.30–11.00 WIB)
Selasa, 23 Juni 2026: Mitra 10 (08.30–11.00 WIB)
Layanan SIM keliling menjadi salah satu yang paling diminati karena lokasinya dekat dengan permukiman warga serta prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan pelayanan di Satpas utama.
Simeru (SIM Malam) Sleman
6, 13, 20, dan 27 Juni 2026
Lokasi: Sleman City Hall
Waktu: 19.00–21.00 WIB
Layanan malam ini menjadi solusi bagi pekerja yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat dari waktu ke waktu.
Syarat Perpanjangan SIM
Polresta Sleman menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan sering habis dalam waktu singkat. Warga disarankan datang lebih awal, membawa seluruh dokumen lengkap, serta memilih lokasi layanan yang relatif tidak padat untuk mempercepat proses.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM A, B1, dan B2 sebesar Rp80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp80.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang berlaku.
Pelayanan Publik Makin Adaptif
Dengan banyaknya pilihan layanan yang tersedia, pengurusan SIM di Sleman kini menjadi lebih mudah, cepat, dan fleksibel. Polresta Sleman berharap inovasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































