
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling Polres Bantul kembali hadir pada Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Satpas, meski demikian pemohon tetap diminta memperhatikan jadwal dan lokasi karena kuota layanan sering cepat terpenuhi, terutama di titik-titik ramai seperti kawasan Manding.
Polres Bantul mengingatkan bahwa layanan ini bersifat jemput bola dengan waktu operasional terbatas. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean harian.
Jadwal SIM Keliling Bantul Juni 2026
Selasa (9 dan 23 Juni 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Manding
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (4 dan 18 Juni 2026)
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (11 dan 25 Juni 2026)
Lokasi: Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Sabtu (13 dan 27 Juni 2026) – Layanan Malam
Lokasi: Kantor Parasamya Bantul
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Layanan malam menjadi salah satu inovasi yang paling diminati karena memberikan fleksibilitas bagi warga yang bekerja pada siang hari. Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kuota Cepat Penuh di Lokasi Favorit
Tingginya minat warga membuat antrean SIM keliling di beberapa lokasi sering penuh dalam waktu singkat. Manding menjadi salah satu titik dengan jumlah pemohon terbanyak setiap jadwal pelayanan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk hadir lebih awal serta memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM A, B1, dan B2 ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, SIM C dikenakan biaya Rp80.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang berlaku.
Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean
Agar proses lebih lancar, masyarakat disarankan datang sebelum jam operasional dimulai, memilih lokasi yang relatif tidak padat, serta menyiapkan seluruh dokumen dari rumah. Langkah sederhana ini dapat membantu mempercepat proses pelayanan di lapangan.
SIM sebagai Bukti Legalitas Berkendara
SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengendara dapat dikenai sanksi tilang serta berpotensi kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Polres Bantul berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publik yang cepat, dekat, dan efisien tanpa harus datang ke Satpas utama.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































